Sabtu, 05 Maret 2016 09:40:38

Korupsi, Masa Tahanan Dirjen Perhubungan Laut Diperpanjang

Korupsi, Masa Tahanan Dirjen Perhubungan Laut Diperpanjang

Beritabatavia.com - Berita tentang Korupsi, Masa Tahanan Dirjen Perhubungan Laut Diperpanjang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemhub), ...

  Korupsi, Masa Tahanan Dirjen Perhubungan Laut Diperpanjang Ist.
Beritabatavia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemhub), Bobby Reno Mamahit dan mantan Kepala PPSDM Ditjen Hubla Kemhub, Djoko Purnomo.

Masa penahanan dua pejabat Kemhub yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tahap III di Kabupaten Sorong, Papua tahun anggaran 2011 itu diperpanjang KPK untuk 40 hari ke depan.

Untuk DJP (Djoko Purnomo) dan BRM (Bobby Reno Mamahit) dilakukan perpanjangan (masa penahanan) selama 40 hari ke depan, kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/3).

Dikatakan, masa penahanan kedua tersangka diperpanjang terhitung sejak Senin (7/3). Dengan demikian, Djoko dan Bobby akan menjalani masa penahanan setidaknya hingga 15 April 2016.

Diketahui, Bobby ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Sementara Djoko ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Mereka berdua ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Selasa 16 Februari 2016.

KPK menetapkan Bobby sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) dan Djoko Pramono selaku Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam Pengadaan dan Pelaksanaan Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDML) Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011 pada Oktober 2015 lalu.

Keduanya diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. o spo


Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026