Kamis, 10 Maret 2016 14:44:04

Kejati Jatim Tak Menyerah Usut Korupsi Kadin Jatim II

Kejati Jatim Tak Menyerah Usut Korupsi Kadin Jatim II

Beritabatavia.com - Berita tentang Kejati Jatim Tak Menyerah Usut Korupsi Kadin Jatim II

Kejaksaan masih mengkaji langkahnya dalam kasus korupsi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Jilid II. Penanganan kasus yang kali ini ...

 Kejati Jatim Tak Menyerah Usut Korupsi Kadin Jatim II Ist.
Beritabatavia.com - Kejaksaan masih mengkaji langkahnya dalam kasus korupsi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Jilid II. Penanganan kasus yang kali ini membidik Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Matalitti itu harus dihentikan setelah hakim praperadilan memutuskan menerima permohonan penggugat pada Senin, 7 Maret 2016.

Kasus korupsi di Kadin Jawa Timur menjerat dua orang wakil ketua, masing-masing Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Keduanya dianggap terbukti bersalah menyelewengkan dana hibah periode 2011-2014 senilai total Rp 52 miliar melalui kegiatan akselerasi antarpulau dan usaha mikro kecil menengah. Akibatnya, negara diduga rugi Rp 26 miliar.

Kejaksaan memutuskan tidak berhenti dan tetap jalan terus. Mereka kini menelisik pertanggungjawaban terhadap penggunaan sisa dana hibah itu yang untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim. Sebelum kemudian ada putusan praperadilan atas permohonan yang diajukan Diar, jaksa sudah sempat dua kali mengirim panggilan pemeriksaan terhadap La Nyalla dalam kasus ini namun belum dipenuhi. Tindakan hukum ada, tapi masih kami kaji, kata Kepala Seksi Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dandeni Herdiana, Kamis, (10/03/2016)

Dandeni menambahkan sampai saat dia diwawancara Tempo, Kamis 10 Maret 2016, pihaknya belum menerima salinan putusan praperadilan itu dari Pengadilan Negeri Surabaya. Kata dia, hal tersebut mempersulit jaksa dalam mempelajari putusan.

Tapi yang pasti, kami tidak akan menyerah, terlebih soal konsep ne bis in idem yang nantinya akan jadi perdebatan dalam penegakan hukum, katanya menunjuk pada ketentuan yang digunakan hakim praperadilan dalam pertimbangannya bahwa seseorang tidak dapat dituntut lantaran perbuatan (peristiwa) telah diputuskan oleh hakim.

Dandeni juga menilai putusan praperadilan itu akan menjadi preseden yang buruk bagi perkembangan hukum Indonesia. Menurutnya, putusan hanya didasarkan pada asumsi hakim. Kok, bisa kami dinyatakan ne bis in idem, katanya seperti dikutip laman Tempo.co

Dandeni berpendapat, penegakan hukum tentang pengertian ne bis in idem harus diperjelas. Kata dia, sangat biasa kejaksaan memeriksa kembali satu kasus korupsi karena menemukan bukti baru yang mengarah pada satu tersangka.

Dandeni mencontohkan korupsi Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur yang sudah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 4 Maret 2016. Hakim memvonis kepala sekretariat dan bendahara. Sekarang masih ada tiga komisioner Bawaslu, apakah kejaksaan nggak boleh memeriksa lagi? katanya. o tmo
Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026