Beritabatavia.com -
Lagi, penyeludupan narkoba jenis sabu berhasil digagalkan. Kali ini, aparat kantor Bea dan Cukai Juanda, Jawa Timur menyita sabu seberat dua kilogram atau senilai Rp 4 miliar yang dibawa dari Hongkong oleh sepasang warga Negara, Taiwan, Kamis (12/8).
Kepala Bea dan Cukai Juanda Argandiono mengatakan, barang haram itu dibawa seorang perempuan bernama Han Mei Hua (35) dan seorang pria Su Wen Ping (43). Modus yang digunakan adalah body stripping atau menyembunyikan sabu dengan cara melilitkan bungkusan plastik berisi sabu pada kedua paha dengan menggunakan selotip, kata Argandiono kepada wartawan, Jumat (13/8).
Menurutnya, penyelundupan sabu ini, merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan sabu sebelumnya di Bandara Juanda dengan modus yang sama yaitu body stripping.
Awalnya, pesawat Cahay Pacifik yang ditumpangi kedua warga negara Taiwan itu mendarat di bandara Juanda sekitar pukul 19.30. Petugas yang mencurigai geral-gerik keduanya, langsung melakukan pemeriksaan dengan body chek. Saat itulah petugas menemukan 10 buah bungkusan berisi sabu dari tubuh pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, keduanya bersama barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur. O yk/son