Beritabatavia.com -
La Nyalla Mahmud Mattalitti, ketua KADIN Jatim periode tahun 2010-2014, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim, memastikan diri tidak akan memenuhi panggilan untuk ketiga kalinya dari penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Jatim, Senin (28/3) hari ini.
Jika pihak Kejati Jatim melakukan upaya paksa, tim pengacara La Nyalla sudah menyiapkan upaya hukum. Kami tetap sebagaimana isi surat pertama, kedua dan surat ketiga yang kami serahkan hari Senin ini, yakni permohonan penundaan pemeriksaan, karena klien kami sedang melakukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kalau Kejati sudah melakukan upaya paksa, baru kita juga melakukan upaya hukumnya, ujar Ahmad Riyadh, kuasa hukum La Nyalla Mattalitti yang dikonfirmasi, Senin (28/3).
Penyidik melayangkan surat panggilan kedua agar La Nyalla menjalani pemeriksaan pada, Kamis (24/3), Namun kedua kalinya pengacaranya berkirim surat kembali agar Kejati menunggu keputusan (vonis) sidang praperadilan. Penyidik bergeming dan melayangkan surat panggilan yang ketiga untuk jadwal pemeriksaan, Senin hari ini.
Jika panggilan ketiga mangkir lagi, penyidik tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya paksa. Kita lihat dulu hari ini, kan Senin itu terhitung mulai pukul 00.01 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, ujar Kasi Penyidikan Pidsus Kejatim Jatim Dandeni Herdiana tadi pagi.
Ia mengingatkan, Kejati Jatim tetap menghargai proses praperadilan. Tapi pihaknya juga meminta tersangka menghargai proses hukum yang dilakukan kejaksaan.
Kita sama-sama saling menghargai, dan itu artinya sama-sama menjunjung tinggi keadilan, tandas Dandeni ketika ditanya upaya kejaksaan yang akan melakukan upaya paksa terhadap Ketua Umum PSSI itu.
Sedangkan pengacara La Nyalla, Ahmad Riyadh menandaskan, jika Kejati masih ngotot melakukan upaya paksa maka pihaknya juga akan melakukan upaya hukum. Ia belum bisa menjelaskan, dengan upaya hukum itu sebagai bentuk reaksi manakala sudah ada aksi.
Guna mengantisipasi hal-hal yang bisa menyulitkan penyidik, Kejati Jatim sudah melayangkan surat permohonan pencekalan bepergian ke luar negeri yang bersangkutan via Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 16 Maret 2016 yang lalu.
Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto yang dikonfirmasi, Senin (28/3) tadi pagi menjelaskan, bahwa pencekalan atau pencegahan (bepergian ke luar negeri) itu berlaku untuk enam bulan ke depan agar mempermudah proses penyidikan dalam penanganan kasus yang dihadapi tersangka. Tentang langkah praperadilan yang dimohonkan La Nyalla menurutRomy proses tersebut tidak mempengaruhi penyidikan. Selama belum ada putusan, prosespraperadilan tidak memengaruhi langkah penyidikan, sehingga penyidikan harus tetap berlanjut. o bso