Selasa, 05 April 2016 12:19:04

Korupsi, Tersangka Sanusi Jalani Pemeriksaan Pertama Kali

Korupsi, Tersangka Sanusi Jalani Pemeriksaan Pertama Kali

Beritabatavia.com - Berita tentang Korupsi, Tersangka Sanusi Jalani Pemeriksaan Pertama Kali

Mantan Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi menjalani pemeriksaan pertama kali oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di ...

 Korupsi, Tersangka Sanusi Jalani Pemeriksaan Pertama Kali Ist.
Beritabatavia.com -
Mantan Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi menjalani pemeriksaan pertama kali oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (5/4).

Pemeriksaan M Sanusi ini merupakan pertama kali setelah dirinya ditahan oleh KPK. Nanti saja ya, setelah BAP (berita acara pemeriksaan), kata Sanusi yang juga mengajukan diri sebagai calon Gubenur DKI Jakarta.

KPK pada Jumat (1/4) telah menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka penerima suap terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi Teluk Jakarta.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangkaMohamad Sanusi sebagai penerima dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 64 ayat 1 KUHP.

Uang itu diberikan terkait dengan pembahasan sejumlah raperda dalam reklamasi Teluk Jakarta yang ditangani oleh Sanusi selaku Ketua Komisi D yang mengurus mengenai pekerjaan umum dan tata ruang DKI Jakarta.

Uang yang diterima Sanusi berjumlah Rp2 miliar, namun belum diketahui total komitmen seluruhnya. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,14 miliar yang merupakan pemberian kedua kepada MSN, setelah sebelumnya diberikan Rp1 miliar 28 Maret 2016.

Politikus Partai Gerindra mendapatkan uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ariesman disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tersangka ketiga adalah Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant PT Agung Podomoro Land yang juga disangkakan sebagai pemberi suap dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. o day




Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026