Kamis, 05 Mei 2016 10:07:22

YLBHI: Aparatur Peradilan Tersandung Hukum Wajib Mundur

YLBHI: Aparatur Peradilan Tersandung Hukum Wajib Mundur

Beritabatavia.com - Berita tentang YLBHI: Aparatur Peradilan Tersandung Hukum Wajib Mundur

Aparatur di lembaga peradilan baik hakim, kepaniteraan, kesekretariatan dan tenaga lainnya yang tersandung masalah hukum, wajib mundur. Dengan ...

 YLBHI: Aparatur Peradilan Tersandung Hukum Wajib Mundur Ist.
Beritabatavia.com -
Aparatur di lembaga peradilan baik hakim, kepaniteraan, kesekretariatan dan tenaga lainnya yang tersandung masalah hukum, wajib mundur. Dengan mundurnya aparatur peradilan itu bisa mengamankan integritas dari lembaga peradilan itu sendiri.

Jika ada aparatur peradilan yang tersandung masalah hukum dan dicurigai melakukan pelanggaran, sudah sewajarnya mundur dari jabatannya, jangan sampai marwah peradilan menjadi berkurang dengan mempertahankan mereka, papar Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut diperlukan, pasalnya saat ini di saat publik berjuang mencari keadilan, justru lembaga peradilan semacam MA dan MK tak mampu menjaga wibawa dan kepercayaan publik terhadap kedua lembaga itu.

Beberapa persoalan yang mencoreng dunia peradilan, seperti kasus penerimaan suap untuk pengurusan perkara oleh Andri Tristianto seorang pegawai Mahkamah Agung dan Edy Nasution yang merupakan panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menyeret Sekretaris MA Nurhadi.

Selain itu, lanjut dia, Dewan Etik Mahkamah Konstitusi pada 15 Maret 2016 juga telah menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua MK Arief Hidayat karena terbukti melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi dengan menerbitkan sebuah memo dengan pesan agar ada perlakuan istimewa pada seorang jaksa.

Hal tersebut mengindikasikan banyaknya persoalan di tubuh lembaga peradilan hingga saat ini. Padahal sejatinya MA dan MK adalah institusi yang berintegritas dan berwibawa serta bebas dari perilaku koruptif, ucapnya.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti menilai sebaiknya ketiga pejabat peradilan ini mundur dan jangan melegitimasi kesalahan dengan alasan karena pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran etik.

Kita harapkan mereka menjadi tonggak yang menyudahi standar moral sebagian besar pejabat yang mengadopsi standar pemerintahan pra reformasi yang menyatakan semua pejabat tidak pernah salah, ujarnya. o ano



Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026