Beritabatavia.com -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Kegiatan Swakelola pada Suku Dinas (Sudin) Pekerjaan Umum (PU) Tata Air‎ Jakarta Timur (Jaktim), tahun 2013 senilai Rp 92,7 miliar.
Tim penyidik menilai sudah cukup bukti dan tetapkan tiga tersangka kasus swakelola pada Sudin PU Tata Air, Jaktim, 2013, kata Kapuspenkum Amir Yanto, di Kejagung, Kamis (19/5).
Ketiga tersangka: JW selaku PNS Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta Bidang Pembangunan Perumahan (Mantan Kepala Sudin PU Tata Air Jaktim, periode Juli 2013 -Juli 2014), Lalu, HD selaku PNS (Mantan Kepala Sudin PU Tata Air Jaktim, 2014) dan S (Mantan Kepala Sudn PU Tata Air Jaktim, periode 2010 sampai 2013.
Sayangnya, keterangan pers tidak disinggung kasus posisinya, tapi diperkirakan negara didudga dirugikan puluhan miliar rupiah.
Ketiga tersangka diancam 20 tahun penjara sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001. Mereka bahkan akan ditahan.
Kasus ini pengembangan dari kasus serupa di PU Tata Air Jakarta Barat, yang ditetapkan 14 tersangka. Delapan tersangka lain belum disentuh Kejagung. Proyek serupa di Jakarta Pusat masih dalam tahapan penyelidikan. Belum diketahui kapan ditingkatkan ke penyidikan.
Dalam percepatan penuntasan kasus, tim penyidik memeriksa dua saksi. Mereka, Nusirwan selaku Kepala Seksi Konservasi Sudin PU Tata Air Jaktim, 2014 dan Hardi Tahir (Kepala Seksi Konservasi Sudin PU Tata Air Jaktim, 2013.
Sampai kini, diperiksa 54 orang saksi, baik dari unsur PPNS Sudin PU seperti Kasi Kecamatan Cakung Sudin PU Jaktim Henry Dunant dan Elisa selaku Kasi Kecamatan Pulo Gadung Sudin PU Jaktim dan pihak swasta. tambahnya. o pko