Beritabatavia.com -
Berkas pemeriksaan pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan pencabulan di bus transjakarta telah dilimpahkan penyidik Polrestro Jakarta Pusat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Ya sudah kita limpahkan ke kejaksaan, ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hamidin, Senin (16/8).
Namun, Hamidin tidak mengetahui secara detail tanggal pelimpahan berkas tersebut ke kejaksaan. Ia menambahkan bahwa berkas pemeriksaan itu masih dalam pemeriksaan pihak kejaksaan dan belum dinyatakan lengkap.
Seperti diketahui sebelumnya, seorang PNS berinisial Ded As (35), ditangkap karena mencabuli dua mahasiswi di bus transjakarta, Senin (2/8) tengah hari. PNS itu babak belur akibat dipukuli sejumlah penumpang bus sebelum dibawa ke Mapolrestro Jakarta Pusat.
PNS itu bernama Ded As (35), yang mengaku pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, tidak jauh dari Halte Harmoni. Adapun mahasiswi yang menjadi korban pencabulan adalah DA (20) dan NN (19).
Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Hamidin menceritakan, pencabulan itu terjadi di bus transjakarta Koridor II (Pulogadung-Harmoni). Ded As dan dua mahasiswi itu sama-sama naik dari Halte ITC Cempaka Putih. o yud