Beritabatavia.com -
Sebanyak 341 orang narapidana pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 65 tahun ini. Diantara jumlah tersebut, 11 orang diantaranya mendapatkan remisi bebas langsung.
Seluruh Indonesia ada 341 orang, 11 langsung dapat remisi bebas langsung, ujar Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Chandra Nestiyono kepada wartawan, Selasa (17/8).
Dibandingkan tahun lalu, angka tersebut menurut Chandra mengalamai kenaikan. Namun secara persis selisih jumlahnya, Chandra mengaku tidak tahu. Sepertinya ada kenaikan, tapi angkanya yang tahun lalu belum tahu saya, jelasnya.
Kenaikan jumlah narapidana koruptor yang mendapatkan remisi tersebut, dinilai wajar oleh Chandra. Pasalnya, tiap tahun kasus korupsi semakin bertambah. Angkanya sejalan dengan kasus korupsi yang muncul, jelasnya.
Saat ditanyakan terkait nama-nama narapidana kejahatan korupsi yang mendapatkan remisi, Chandra mengaku belum mendapatkan data-data tersebut. Yang baru saya dapat angka, nama belum, tandasnya.
Sebelumnya, pada perayaan hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 65 tahun, sebanyak 58.000 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi dari Presiden Republik Indonesia. o yud