Jumat, 10 Juni 2016 10:33:22

KPK Jangan Berhenti Sampai Sanusi

KPK Jangan Berhenti Sampai Sanusi

Beritabatavia.com - Berita tentang KPK Jangan Berhenti Sampai Sanusi

Kasus reklamasi yang menuai pro kontra dan berujung pada penangkapan ketua Komisi D, DPRD-DKI, M Sanusi dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi ...

 KPK Jangan Berhenti Sampai Sanusi Ist.
Beritabatavia.com - Kasus reklamasi yang menuai pro kontra dan berujung pada penangkapan ketua Komisi D, DPRD-DKI, M Sanusi dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 1 April 2016 lalu. Disusul dengan penahanan Presiden Direktur PTAgung Podomoro Ariesman Widjaja, pada Sabtu 2 April 2016.

Sebagian masyarakat pun mendesak KPK untuk menetapkan Gubernur DKI Basuki Thajaya Purnama alias Ahok sebagai tersangka, karena diduga terlibat dalam kasus reklamasi. Namun, hingga saat ini Ahok masih diperiksa KPK sebagai saksi.

Sementara itu Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia kembali menyuarakan agar KPK tidak berhenti sampai Sanusi. Sebab pembahasan ranperda zonase dan ranperda tata ruang strategis (reklamasi), sejak awal sudah menuai banyak masalah dan berpotensi untuk disalahgunakan. Bahkan membangun deal upeti kepada para pihak termasuk kooporasi.

Direktur Kopel Indonesia, Syamsudin Alimsyah mengatakan, masalah yang paling besar adalah, karena Pemprov DKI lebih awal menerbitkan  surat  izin reklamasi. Bahkan, sebelumnya sudah ada aktivitas di lapangan.

Izin reklamasi diterbitkan sebelum penetapan perda (RZWP-3-K). bahkan sudah ada aktivitas reklamasi di lapangan. Dan ini nyata melanggar hukum, kata Syamsuddin, kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, sekarang ini setidaknya tercatat ada empat perusahaan yang izin reklamasinya diterbitkan mendahului penetapan Perda, diantaranya:
1. Izin Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo dengan SK Gubernur No. 2268 Tahun 2015, tanggal 22 Oktober 2015.
2. Izin Pulau I kepada PT Jaladri Pakci dengan SK Gubernur No. 2269 Tahun 2015, tanggal 22 Oktober 2015.
3. Izin Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol dengan SK Gubernur No. 2485 Tahun 2015, tanggal 22 Oktober 2015.
4. Izin Pulau G kepada PT Muara Wisesa samudra dengan SK Gubernur No. 2238 Tahun 2014, tanggal 22 Desember 2014.

Syamsudin menyebut, alasan penerbitan SK Gubernur mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Namun di sisi lain, sejak 2014 sudah berlaku Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007. UU tersebut mengamanatkan sebelum Pemerintah Daerah mengeluarkan izin reklamasi, harus lebih dulu membuat Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).

Syamsudin melanjutkan, pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) hingga sekarang belum berhasil ditetapkan. Pemicunya, karena  Gubernur dianggap secara sadar telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan surat izin reklamasi kepada beberapa perusahaan sebelum Raperda RZWP-3-K ini ditetapkan DPRD. Terlebih lagi, pemberian izin sesuai UU bukan kewenangan Gubernur melainkan pemerintah pusat setingkat menteri.

Sebagian DPRD yang kontra menolak, karena  menginginkan ada penjelasan argumentasi penerbitan izin reklamasi lebih awal oleh Gubernur, sebelum kedua ranperda ditetapkan.  Kalangan mereka tidak menginginkan dituding ikut melegitimasi perbuatan melanggar hukum.

Sayangnya kubu ini tidak masuk dalam tim yang membahas ranperda.  Berbeda kubu yang pro mayoritas  dari anggota Badan Legislasi justru mengingkan percepatan atas ranperda tersebut. Maklum yang masuk tim  membahas ranperda tersebut selama ini adalah anggota Badan Legislasi (Baleg). Termasuk di dalamnya tersangka Sanusi yang terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh KPK.
 
Oleh karena itu, Syamsudin mendesak KPK membongkar kasus ini hingga tuntas dengan memeriksa semua anggota Baleg DPRD DKI, termasuk Gubernur DKI, Ahok.  Bukan hanya soal suap, tetapi juga terkait pembahasan Raperda RZWP-3-K, dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.Keterangan Gubernur Ahok sebagai pengusul Ranperda tersebut, sangat penting untuk membongkar kasus ini secara tuntas.

KPK tidak boleh berhenti sampai Sanusi saja. Ini korupsi kebijakan. KPK harus berani membongkar mulai dari hulunya. Boleh jadi Sanusi hanya calo saja, ujarnya. O son

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024