Selasa, 21 Juni 2016 13:03:05

Lagi, Ahok Diperiksa Bareskrim Polri

Lagi, Ahok Diperiksa Bareskrim Polri

Beritabatavia.com - Berita tentang Lagi, Ahok Diperiksa Bareskrim Polri

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ...

 Lagi, Ahok Diperiksa Bareskrim Polri Ist.
Beritabatavia.com -
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) pada APBDP DKI Jakarta 2014.

Ini untuk melengkapi data untuk (tersangka) DPRD, kasus UPS. Cuma (ditanya) lima pertanyaan saja, kata Ahok di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/6).

Ahok menjelaskan penyidik meminta keterangan tambahan terkait berita acara pemeriksaannya terdahulu. Kendati demikian, pihaknya enggan merinci pertanyaan penyidik yang diajukan kepada dirinya. Soal surat saja, penyidik ingin tahu surat yang saya buat sama pak Jokowi dulu, ungkapnya sembari bergegas menuju mobil Land Cruiser hitam bernopol B-1966-RFP meninggalkan area Mabes Polri pada pukul 09.40 WIB.

Kepala Subdit V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Indarto membenarkan pemeriksaan tersebut. Ahok diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta M Firmansyah dan anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar.

Dalam kasus UPS, kepolisian telah menetapkan lima orang menjadi tersangka, di antaranya dua mantan anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah yang diduga melakukan korupsi saat berada di Komisi E DPRD DKI Jakarta. Ketika itu, Fahmi adalah anggota Komisi E, sedangkan Firmansyah Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta.

Tersangka dari pihak perusahaan rekanan, yakni bos PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo, dan dua pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni Alex Usman (mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat) dan Zaenal Soleman (mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor sudah menjatuhkan vonis kepada Alex Usman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, sedangkan Zaenal Soleman sudah masuk tahap persidangan. Adapun berkas Fahmi Zulfikar dan Harry Lo masih dievaluasi oleh kejaksaan. o eee
Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026