Senin, 01 Agustus 2016 12:49:30

Mangkir, Petinggi Lippo Eddy Sindoro Terancam Dijemput Paksa

Mangkir, Petinggi Lippo Eddy Sindoro Terancam Dijemput Paksa

Beritabatavia.com - Berita tentang Mangkir, Petinggi Lippo Eddy Sindoro Terancam Dijemput Paksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Eddy Sindoro,  petinggi Lippo Group, sebanyak tiga kali. Namun tidak sekalipun ...

   Mangkir,  Petinggi Lippo Eddy Sindoro Terancam Dijemput Paksa Ist.
Beritabatavia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Eddy Sindoro,  petinggi Lippo Group, sebanyak tiga kali. Namun tidak sekalipun Eddy hadir pemeriksaan di KPK. Eddy bakal dimintai keterangan terkait kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menanggapi mangkirnya Eddy ini, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati masih belum mau menegaskan kemungkinan KPK akan memanggil paksa Eddy Sindoro hari ini. Keputusan untuk panggil paksa sepenuhnya kewenangan penyidik, ujar Yuyuk, Jakarta, Senin (1/8).

Sesuai dengan pasal 112 ayat 1 dalam KUHAP menyebutkan penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan panggilan secara jelas. Penyidik berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dan seterusnya.

Lalu pada ayat 2 berbunyi orang yang dipanggil kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya.

Tercatat Eddy dipanggil pertama kali pada 20 Mei 2016 dan 24 Mei 2016, namun kedua panggilan tersebut tidak dipenuhi Eddy. Beredar kabar Eddy sedang berada di luar negeri, meskipun saat ini dirinya masih pada status pencegahan bepergian ke luar negeri. Namun, Kepala Bagian Humas Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Heru Santoso menegaskan yang bersangkutan masih berada di Indonesia. Ada (Royani dan Eddy Sindoro) di Indonesia, kan sudah dicegah, ujar Heru.

Dia mengakui Eddy Sindoro pernah berada di Singapura, tetapi telah kembali ke Indonesia sebelum KPK mengajukan surat cegah ke Dirjen Imigrasi.

Saat dikonfirmasi perihal kepergian Eddy ke Singapura, dia tidak menjelaskan lebih lanjut. Dia hanya memastikan mantan petinggi Lippo Group itu berada dalam radar imigrasi. Ada kok, dia masih dalam pantauan kita kok, lanjutnya.

Keterkaitan Eddy dalam kasus ini setelah adanya operasi tangkap tangan Edy Nasution oleh KPK pada hari Rabu (20/4) pukul 10.45 WIB bersama Doddy Arianto Supeno, swasta, saat melakukan transaksi di sebuah hotel wilayah Jakarta Pusat.

Pemberian suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan First Media, anak perusahaan Lippo Group. First Media diketahui tengah bersengketa dengan PT Astro terkait hak siar.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment fee yang disepakati adalah Rp 500 juta. Untuk Edy Nasution, KPK menerapkan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk Doddy Arianto Supeno selaku pemberi suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal yang digunakan KPK terhadap keduanya sama. KPK hingga saat ini masih menelusuri siapa otak di balik kasus ini.

Dugaan kuat mengerucut kepada Nurhadi saat KPK menggeledah kediamannya di Hang Lekir, Jakarta Selatan, dan menemukan sejumlah uang dengan total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing. Setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000 dan Real. Tidak hanya uang, penyidik menemukan beberapa dokumen yang sempat dirobek dan dibuang ke closet kamar mandi.

Atas pengembangan kasus ini, KPK juga menggeledah tiga lokasi lainnya seperti kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.








Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024