Kamis, 01 September 2016 11:28:44

5 September 2016, La Nyalla Matalitti Diseret ke Pengadilan

5 September 2016, La Nyalla Matalitti Diseret ke Pengadilan

Beritabatavia.com - Berita tentang 5 September 2016, La Nyalla Matalitti Diseret ke Pengadilan

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti rencananya digelar  Senin 5 September 2016. Mantan ...

 5 September 2016, La Nyalla Matalitti Diseret ke Pengadilan Ist.
Beritabatavia.com - Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti rencananya digelar  Senin 5 September 2016. Mantan Ketua Umum PSSU akan diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta oleh 10 jaksa penuntut umum yang mengawal persidangan ini.
 
Kepastian sidang perdana atas La Nyalla menyusul rampungnya berkas dakwaan yang ditangani jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum menjelaskan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis 25 Agustus.
 
Artinya, mantan Ketua Umum PSSI itu tinggal berhadapan dengan majelis hakim. Ada 10 JPU (jaksa penuntut umum) yang disiapkan, enam di antaranya berasal dari Kejati Jawa Timur dan sisanya dari Kejari Surabaya, ujar Rum.
Rum mengatakan JPU yang akan mengawal kasus itu termasuk Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Made Suarnawan dan Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan.
 
Tersangka yang menjabat Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur diduga menyelewengkan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2012 sebesar Rp5,3 miliar. La Nyalla dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
 
La Nyalla yang tersandung perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur saat ini mendekam di Rutan Kejaksaan Agung (Cabang LP Salemba), Jakarta Selatan. Ia ditahan sejak kepulangannya dari Singapura pada Selasa 31 Mei.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menambahkan jajarannya masih berupaya untuk merampungkan penyidikan perkara lain yang menyasar La Nyalla, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU). Satu per satu dulu kasusnya kami sidangkan, kata dia.
 
Mengenai TPPU, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada dugaan aliran dana tak wajar yang mencapai ratusan miliar rupiah di rekening tersangka. Perkara itu masih terkait dana hibah Pemprov Jawa Timur ke Kadin Jawa Timur kurun 2011-2014 yang merugikan negara Rp1,3 miliar.
 
La Nyalla bakal diancam dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Penyidikan TPPU masih jalan terus dan belum selesai. Kami masih mengusut aliran dana di rekening tersangka dan anggota keluarganya, tandasnya.
 
Kasus ini seharusnya digelar di Surabaya. Namun, Mahkamah Agung menetapkan persidangan kasus ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keputusan itu merespons permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri Surabaya. o mto

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024