Rabu, 16 November 2016 18:58:55

Ahok Terjebak Praktik Politisasi Identitas

Ahok Terjebak Praktik Politisasi Identitas

Beritabatavia.com - Berita tentang Ahok Terjebak Praktik Politisasi Identitas

Setara Institute menilai, penetapan status tersangka atas Basuki Tjahaya Purnama dalam kasus dugaan penodaan agama, adalah preseden buruk bagi ...

Ahok Terjebak Praktik Politisasi Identitas Ist.
Beritabatavia.com - Setara Institute menilai, penetapan status tersangka atas Basuki Tjahaya Purnama dalam kasus dugaan penodaan agama, adalah preseden buruk bagi promosi pemajuan kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia.Karena   penegakan hukum atas dugaan penodaan agama tidak sepenuhnya dijalankan dengan mematuhi prinsip due process of law.

Penggunaan Pasal 156a KUHP jo Pasal 28 (1) UU 11/2008 tentang ITE, di tengah kontestasi politik Pilkada DKI, menegaskan bahwa Basuki terjebak pada praktik politisasi identitas yang didesain oleh kelompok-kelompok  tertentu, kata Ketua Setara Institute ,Hendardi, dalam siaran persnya,Rabu (16/11).
 

Namun demikian, Hendardi melanjutkan, sebagai sebuah negara demokrasi, apapun keputusan Polri adalah produk institusi penegak hukum yang harus diapresiasi dan dihormati apalagi telah dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Putusan Polri juga menunjukkan bahwa Jokowi, yang selama ini dituduh melindungi Ahok dan mengintervensi Polri, sama sekali tidak terbukti.

Menurutnya, dengan putusan ini, diharapkan demonstrasi anarkis yang rentan mengundang keterlibatan pihak-pihak  yang tidak bertanggung jawab, bisa dihentikan.
 
Meski putusan ini tidak kontributif pada pemajuan kebebasan beragama/berkeyakinan, putusan Polri ini akan berkontribusi pada penguatan stabilitas politik dan keamanan Republik Indonesia.

Karena secara pararel, putusan ini akan mencegah hadirnya kekuatan-kekuatan lain, dengan agenda berbeda dari kelompok ulama, yang memanfaatkan kemarahan publik atas Ahok jika tidak ditetapkan menjadi tersangka. 

Sebagai calon gubernur, Hendardi menegaskan, Ahok tetap dapat mengikuti kontestasi Pilkada hingga proses hukum selesai. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya,berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,.

Dikatakan, patut pula dipedomani asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah, hingga hakim memutus bersalah. Dengan demikian, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. O son

Berita Lainnya
Jumat, 15 Maret 2024
Senin, 11 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024