Senin, 05 Desember 2016 14:42:00

Jaksa Tidak Profesional, Membahayakan Due Process of Law

Jaksa Tidak Profesional, Membahayakan Due Process of Law

Beritabatavia.com - Berita tentang Jaksa Tidak Profesional, Membahayakan Due Process of Law

Belakangan ini, proses penegakan hukum khususnya terhadap kasus-kasus yang menjadi perhatian publik dan berdimensi politik, menuai pro kontra ...

Jaksa Tidak Profesional, Membahayakan Due Process of Law Ist.
Beritabatavia.com - Belakangan ini, proses penegakan hukum khususnya terhadap kasus-kasus yang menjadi perhatian publik dan berdimensi politik, menuai pro kontra dikalangan pemerhati hukum. Tidak hanya proses hukum yang dinilai tidak fair, tetapi waktu yang digunakan aparat penegak hukum juga menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum ke depan.    

Ketua Setara Institute, Hendardi dalam siaran persnya Senin (5/12) mengatakan, kecepatan proses hukum atas Basuki Tjahaya Purnama menunjukkan adanya proses hukum yang tidak fair (unfair trial).

Hanya dalam 3 hari, Kejaksaan Agung menyatakan hasil penyidikan Polri telah lengkap alias  P-21 dan dalam hitungan jam kemudian melimpahkannya kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, kata Hendardi.

Padahal, kata Hendardi,  biasanya Jaksa membutuhkan waktu setidaknya 14 hari untuk menyatakan P-21 atas sebuah kasus. Sikap Kejaksaan bertolak belakang dengan respons atas hasil penyelidikan Komnas HAM dalam beberapa kasus pelanggaran HAM berat, yang membutuhkan waktu bertahun-tahun dan tidak pernah dituntaskan.

Menurutnya, kecepatan waktu itu menunjukkan  bahwa Kejaksaan Agung tidak mengkaji secara cermat konstruksi peristiwa yang menimpa Ahok. Sikap Jaksa  cenderung melempar bola panas itu secara cepat ke pengadilan.

Kinerja semacam ini bukan hanya menunjukkan tidak profesionalnya jaksa, tetapi membahayakan due process of law dan preseden buruk penegakan hukum untuk kasus-kasus yang berdimensi politik di masa yang akan dating, tegas Hendardi.

Dia menjelaskan, dari beberapa kasus-kasus yang berdimensi politik, Jaksa Agung tidak memiliki posisi yang tegas dan terukur, sehingga menimbulkan pelanggaran hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial). O son

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024