Beritabatavia.com -
Setelah lolos dari tim pemberantasan tindak pidana korupsi yang dipimpin Jaksa Agung Muda Hendarman Supanjid (saat ini jadi Jaksa Agung) pada 2006 silam, terkait peralihan lahan di Kemayoran (bekas Bandara Kemayoran).
Kini, pengusaha kondang Hartati Murdaya harus berhadapan dengan Panitya Kerja (Panja) Aset Negara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Panja aset Negara DPR telah menjadwalkan pemanggilan Dirut PT Jakarta Internasional Expo (JIE) itu untuk menjelaskan ihwal kepemilikan tanah di area Pekan Raya Jakarta (PRJ) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ketua Panitia Kerja Aset Negara DPR Teguh Juwarno mengatakan, pemanggilan Hartati guna mengklarifikasi dugaan hilangnya tanah negara seluas sekitar 44 hektare di Kemayoran, Jakarta pusat. Lahan tersebut diduga, telah berpindah tangan dan kini dikuasai PT JIE milik Hartati Murdaya.
Menurut Teguh Juwarno, Hartati dijadwalkan hadir di depan Rapat Panja Aset Negara DPR, Selasa (31/08). Pemanggilan Hartati kembali dilakukan lantaran dalam pertemuan sebelumnya, pihak JIE tidak bisa menjelaskan soal status kepemilikan lahan tersebut.
Dikatakan, Panja Aset Negara mendapat sejumlah informasi dan data bahwa, tanah milik negara seluas 44 hektare yang selama ini digunakan untuk kegiatan PRJ telah beralih status kepemilikannya. Untuk itu, Hartati akan diminta mengklarifikasi klaim JIE atas tanah negara di Kemayoran. Panja berharap mendapat keterangan utuh dari Hartati atas proses alih kepemilikan lahan tersebut.
Nantinya, Panja Aset Negara juga akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi atas status lahan yang diklaim milik JIE. Tanahnya masih ada tapi diklaim bukan milik negara. Untuk mengelola lahan tersebut seperti PRJ, Hartati Murdaya mendirikan PT JIE bekerja sama dengan Pemprov DKI. Tapi, dalam kerja sama tersebut, tidak memberikan kewenangan apapun kepada Sekretariat Negara (Sekneg)
Terkait itulah, tim pemberantasan tindak pidana korupsi yang dipimpin Hendarman Supanji sempat memeriksa Hartati. Namun, Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan, dengan alasan peralihan kepemilikan lahan Kemayoran bukan tindak pidana korupsi.O na/son