Kamis, 02 Februari 2017 20:40:24

Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Mobil Listrik

Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Mobil Listrik

Beritabatavia.com - Berita tentang Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Mobil Listrik

 KEJAKSAAN Agung menetapkan bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ...

 Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Mobil Listrik Ist.
Beritabatavia.com -  KEJAKSAAN Agung menetapkan bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil listrik.  Mantan Menteri BUMN era Presiden SBY ditetapkan sebagai tersangka disertai penerbitan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Kamis pekan lalu (26/1).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum membenarkan informasi tersebut. Ya benar, ujar Rum saat dikonfirmasi Kamis (2/2)

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang tak bersedia disebutkan namanya mengatakan Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan wewenang. Dijerat dengan pasal seperti dua tersangka sebelumnya, sambungnya.

Secara terpisah kuasa hukum Dahlan, Pieter Talaway, mengaku belum mengetahui soal penetapan status tersangka kliennya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil listrik. Kejaksaan Agung juga belum melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka hingga saat ini Belum ada panggilan, ujar Pieter.

Kasus ini bermula saat Dahlan mengusulkan penggunaan kendaraan listrik untuk delegasi Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pasific Economic Cooperation XXI Tahun 2013. Dahlan saat menjadi penanggungjawab untuk pengangkutan delegasi. Usulan akhirnya disepakati bersama dengan Menteri Perekonomian saat itu pada rapat bersama panitia KTT APEC.

Proyek pengadaan mobil listrik bermasalah lantaran unit produksinya tidak memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kesepakatan kontrak. Selain itu, proyek diadakan lewat cara penunjukan langsung, tidak melalui lelang tender terbuka.

Hingga saat ini sudah ada dua tersangka yang mendapat hukuman dari pengadilan dalam perkara korupsi pengadaan mobil listrik. Kedua terpidana itu adalah Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi dan mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman. Dasep dan Agus terbukti bersalah karena berperan aktif dalam proyek pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN, 2013 silam.

Dalam persidangan kasus mobil listrik, Dahlan tak pernah hadir ke hadapan hakim sebagai saksi bagi kedua terpidana. Hakim menilai Dahlan tak memiliki andil apapun dalam kasus korupsi mobil listrik.

Namun keputusan hakim itu dianggap keliru oleh Kejagung. Jaksa Agung Muda Pidana Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah beralasan, tanpa kehadiran Dahlan di persidangan, majelis hakim seharusnya tidak dapat memutuskan ada atau tidaknya peranan Dahlan dalam korupsi pengadaan mobil listrik.

Jaksa sudah meminta hakim untuk menghadirkan Dahlan, tapi pengadilan tetap ingin penjelasannya dibacakan saja. Mana bisa hakim menggali bahwa Dasep tidak melibatkan Dahlan Iskan? kata Arminsyah di Jakarta, 15 Maret 2016.

Pada kasus korupsi mobil listrik, Dasep divonis tujuh tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bos perusahaan penggarap proyek itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp17 miliar
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024