Jumat, 10 Februari 2017 16:40:38

Terbukti, Tiga Napi Korupsi Keluar Lapas untuk Plesiran

Terbukti, Tiga Napi Korupsi Keluar Lapas untuk Plesiran

Beritabatavia.com - Berita tentang Terbukti, Tiga Napi Korupsi Keluar Lapas untuk Plesiran

Tiga dari empat narapidana (napi) korupsi terbukti menyalahgunakan surat izin berobat untuk plesiran.  Sementara napi Luthfi Hasan tidak ...

 Terbukti, Tiga Napi Korupsi Keluar Lapas untuk Plesiran Ist.
Beritabatavia.com -
Tiga dari empat narapidana (napi) korupsi terbukti menyalahgunakan surat izin berobat untuk plesiran.  Sementara napi Luthfi Hasan tidak terbukti karena ia keluar Lapas menghadiri acara aqikah mengantongi surat izin resmi dari Kalapas Sukamiskin. Hasil investigas hanya tiga yang plesiran. Satu napi tidak terbukti, kata Ketua Tim Investigasi Kemenkum HAM Jabar Mulayanto, ke wartawan, Jumat (10/2).

Ketiga napi yang terbukti pelesiran masing masing Anggoro, Rahmat  Yasin dan Romi. Ketiganya diduga kuat menyalahgunakan surat izin berobat untuk pelesiran. Bahkan, Anggoro dari rumah sakit Santosa Bandung tidak kembali ke Lapas malah menginap di apartemen.

Dalam kasus dugaan napi plesiran, menurutnya, tim  sudah memeriksa 23 orang, 4 diantaranya terpidana, dan 19 pegawai lapas. Hasil pemeriksaan ditemukan  adanya pelanggaran. Meski begitu, ia mengaku  masih mengkaji hasil investigasi untuk menentukan kemungkinan sangsi hukum yang akan dijatuhkan ke para pegawai lapas. Sangsi hukum kemungkinan bisa berupa  sangsi disiplin, dan pemidahan tugas, katanya.

Hasil pemeriksaan tim terhadap enam pegawai Lapas yang mengawal  tiga terpidana saat pelesiran, Mulayanto menemukan adanya pemberian uang kepada para pengawal Rp 100 ribu termasuk jaminan makan dan rokok. Sedang isu mengenai uang imbalan dalam proses penyalahgunaan surat izin senilai Rp  5 sampai 10 juta masih didalami, pungkas Mulyanto.

Diberitakan, empat napi korupsi Lapas Sukamiskin Bandung, diisukan menyalahgunakan surat izin berobat untuk pelesiran. Dengan adanya isu tersebut tim investigasi Kemenkum HAM  diturunkan untuk melakukan investigasi. o pko


Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024