Sabtu, 18 Maret 2017 10:25:56

Aneh, Notaris Cibinong Palsukan Akta Otentik Dituntut Percobaan

Aneh, Notaris Cibinong Palsukan Akta Otentik Dituntut Percobaan

Beritabatavia.com - Berita tentang Aneh, Notaris Cibinong Palsukan Akta Otentik Dituntut Percobaan

Terdakwa Makbul Suhada SH, notaris di Cibinong Bogor yang terjerat kasus pemalsuan akta otentik hanya  dituntut selama 8 bulan 1 tahun ...

   Aneh, Notaris Cibinong Palsukan Akta Otentik Dituntut Percobaan Ist.
Beritabatavia.com - Terdakwa Makbul Suhada SH, notaris di Cibinong Bogor yang terjerat kasus pemalsuan akta otentik hanya  dituntut selama 8 bulan 1 tahun percobaan. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Anita depan majelis hakim yang dipimpin Barita Sinaga dengan anggota Yuliana dan raden Ayu Riskiati di PN Cibinong, Kamis.

Sidang tuntutan ini sempat molor sampai empat kali persidangan, dengan alasan Jaksa belum siap surat tuntutan, terdakwa Makbul yang tidak ditahan mengalamisakit, jaksa juga beralasan tuntutan menunggu petunjuk dari Kejaksaan tinggi Jawa Barat dan Jaksa ikuti rapat di Puncak Bogor.

Berbagai alasan itu sempat menimbulkan kecurigaan dan ketidakberesan dalam proses persidangan kasus pemalsuan akta otentik ini. Sehingga berakhir dengan tuntutan yang sangat ringan. Padahal ancaman hukuman dalam kasus pemalsuan sesuai pasal 264 dan 266 dengan hukuman setinggi tinggi 8 tahun penjara. Apalagi pelakunya adalah seorang notaris yang notabenenya tahu hukum.

Tuntutan ini tidak masuk akal dengan ancaman hukuman yang sangat tinggi. Kami keluarga yang dirugikan sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa. Saya tidak menuduh Jaksa berbuat apa-apa, namun dengan tuntutan sebesar itu pasti ada seseuatu yang tidak beres. Juga pasal yang dikenakan Jaksa pakai pasal lain, lho kenapa pasal bisa dirubah, papar Soewarno, keluarga korban hariyanto latifah, Sabtu (18/03).

Selain itu, lanjut dia, terdakwa sendiri mengakui perbuatannya melakukan telah memalsukan akta otentik pembatalan terhadap surat kuasa menjual ruko di Jalan Pasar Minggu Kalibata Jakarta Selatan, tanpa persetujuan pemilik akta yang sah Haryanto Latifah. Bahkan notaris senior di Cibinong ini menandatangani akta pembatalan sehingga merugikan pemilik seritifikat asli.

Apakah dengan pengakuan itu, meringankan tuntutan dengan hukuman percobaan. Ini sangat tidak masuk akal, kakak saya (Hariyanto Latifah - pemilik ruko di Pasar Minggu) sertifikatnya sudah dicaplok mantan jenderal polisi ditambah lagi notarisnya memalsu akta otentik, malah jaksa menuntut dengan hukuman tidak relevan, komentarnya.

Soewarno berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong agar menjatuhkan hukuman yang bijak dan tidak terpengaruh dengan tuntutan jaksa yang menuntut percobaan. Kami ini mencari keadialan  namun kok kondisinya kayak begini, kemana lagi kami harus mengadu, sambungnya.

Kasus pemalsuan akta otentik ini, terkait jual beli ruko milik Haryanto Latifah tahun 2007, Notaris Makbul membuat tiga akte. Pertama, akte persetujuan dari isteri Haryanto Latifah untuk menjual Ruko. Kedua akta pengikatan jual beli antara Haryanto Latifah dengan TriRahardian Sapta Pamarta (selaku pembeli). Ketiga Akta Kuasa jual beli.

Ternyata selama proses penjualan ruko senilai Rp 4, 5 miliar itu, Haryanto Latifah tidak pernah dibayar oleh Irjen Pol Purnawiran Heru Sutanto - mantan kapolda Jatim dan anaknya TriRahardian. Karena itu, Haryanto meminta dibuatkan akta pembatalan jual beli.

Akhirnya notaris Makbul membuat akta itu dan tidak tahu kalau Haryanto tidak pernah dibayar oleh pembelinya mantan jenderal polisi yang terkahir bertugas di Mabes Polri.

Dalam akta itu, Notaris Makbul menambahkan kata-kata yang merugikan Haryanto. Penambahan kata-kata itu atas inisiatif saya sendiri Pak Hakim, kata Makbul. Anda kan sarjana hukum, dan sudah bergelut jadi notaris selama 15 tahun, kok beraninya membuat penambahan kata-kata yang merugikan orang lain, tanya ketua majelis hakim. Saya
salah Pak hakim, saya sadar bahwa perbuatan saya melanggar hukum, jawab Makbul tanpa beban.

Dalam persidangan sebelumnya, Notaris Makbul mengaku akibat perbuatannya sudah  diproses majelis perserikatan notaris dan sudah dijatuhi hukuman selama 3 bulan tidak boleh membuka praktek kenotariatan. Itukan hukuman majelis perserikatan, namun hukuman pidana pasti lebih berat. Juga setelah tiga bulan skorsing kini sudah membuka praktek lagi, jangan-jangan anda melakukan perbuatan yang sama, lontar ketua majelis hakim.

Tidak pak hakim, saya kapok. Saya merasa bersalah dan saya sadar bahwa perbuatan saya melanggar hukum, jawabnya dengan penuh penyesalan.

Ditanya lagi, apakah anda diperintah Heru Sutanto ayah Trirahardian. Notaris Makbul tetap ngotot yang dilakukan adalah inisiatifnya sendiri. Tapi perbuatan itu merugikan orang lain, dampaknya sangat luar biasa akibat penambahan kata-kata tanpa sepengatahuan kedua belah pihak, sambung majelis hakim. o tot

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024