Rabu, 26 April 2017 20:17:46
KPK: Pra Peradilan Miryam, Tak Hentikan Proses Penyidikan
KPK: Pra Peradilan Miryam, Tak Hentikan Proses Penyidikan
Beritabatavia.com - Berita tentang KPK: Pra Peradilan Miryam, Tak Hentikan Proses Penyidikan
Meskipun tersangka keterangan palsu Miryam S Haryani mengajukan pra peradilan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap melakukan ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Meskipun tersangka keterangan palsu Miryam S Haryani mengajukan pra peradilan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap melakukan pemeriksaan. KPK siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Politikus Hanura itu.
Kami akan hadapi praperadilan tersebut. Tidak akan menghentikan proses penyidikan atau pun pemanggilan terhadap tersangka, ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (26/4).
Menurutnya, praperadilan tidak akan mempengaruhi proses penyidikan KPK terhadap kasus yang menyeret politisi Partai Hanura tersebut. Silakan saja ajukan praperadilan. Namun hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses penyidikan, tegasnya.
Miryam menjadi tersangka akibat kesaksian palsu dalam kasus korupsi E-KTP. Dia menyebut diancam penyidik KPK saat diperiksa. Akhirnya sejumlah penyidik KPK diminta kesaksiannya di Pengadilan Tipikor. Saat itulah penyidik memutar rekaman saat Miryam diperiksa di KPK. di situ terungkap justru Miryam ditekan anggota DPR agar mencabut BAP dalam kasus E-KTP.
Beberapa kali Miryam dipanggil KPK untuk dimintai keterangan tetapi mangkir. Pengacaranya, Aga Khan, mengatakan Miryam tak hadir karena mengajukan praperadilan. o pko