Minggu, 21 Mei 2017 17:43:35

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pungli Pasar Induk Kramat Jati

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pungli Pasar Induk Kramat Jati

Beritabatavia.com - Berita tentang Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pungli Pasar Induk Kramat Jati

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Agung Setya mengatakan polisi telah menetapkan dua tersangka pengganggu ...

 Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pungli Pasar Induk Kramat Jati Ist.
Beritabatavia.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Agung Setya mengatakan polisi telah menetapkan dua tersangka pengganggu distribusi bahan pokok di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Kedua tersangka melakukan aktivitas pungutan liar (pungli) yang menyebabkan kenaikan harga bahan pokok di pasar tersebut.

Kedua tersangka ialah Suparjo (56) dan Romadi. Polisi juga mengamankan delapan pelaku lainnya yang saat ini masih didalami perannya dalam aktivitas pungli.

Sebanyak 10 pelaku ditangkap pada Jumat (19/5) lewat operasi pengamanan pukul 17.00 WIB-22.00 WIB. Sebelumnya, tim Satgas pangan mendapatkan informasi adanya praktik pungli pada aktivitas bongkar muat bahan pokok di Pasar Induk Kramat Jati. Akibat pungli, harga bahan pokok yang dijual oleh para pedagang menjadi naik, ujar Agung dalam keterangan tertulisnya, Ahad (21/5).

Agung menjelaskan 10 orang tersebut diduga melakukan praktek pungli kepada distributor dengan meminta uang terhadap setiap aktivitas pembongkaran barang dangan di Pasar Induk Kramat Jati. Pelaku akan melakukan tindakan lain apabila para distributor tidak menuruti permintaan pelaku.  Uang yang diterima pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi, tutur Agung.

Polisi mengamankan lima bundel kupon bongkar yang sudah digunakan, catatan bongkar muatan, empat botol air mineral cap gunung 600 ml dan uang sejumlah Rp 337.000 sebagai barang bukti.

Agung menegaskan Satgas mafia pangan akan terus mengidentifikasi simpul-simpul yang menyebabkan kenaikan harga bahan pokok. Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri dengan cara-cara yang mengakibatkan kenaikan harga pangan, ujarnya. o reo

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024