Beritabatavia.com -
Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Yulianto sudah menandatangani surat pemanggilan kedua terhadap Hary Tanoesoedibjo (HT). Kita sudah jadwalkan untuk dipanggil lagi, kata Yulianto, Jumat (23/6)/2017)‎.
Ketua Umum Perindo itu dipanggil untuk kedua kalinya untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi Restitusi Pajak PT Mobile 8 Telecom (sekarang PT Smartfren).
Yulianto menjelaskan surat pemanggilan HT sudah diteken 21 Juni, namun Yulianto belum mengetahui kepastian waktu pemeriksaan.Hary Tanoe semula dijadwal guna diperiksa, Selasa (20/6) lalu, tapi tidak hadir.
Melalui kuasa hukumnya, HT berkeberatan kasus Mobile 8 dibuka kembali, setelah dihentikan menyusul diterimanya permohonan praperadilan dua tersangka kasus ini yakni ‎Anthony Chandra Kartawiria, Direktur PT First Media, Tbk dan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja.‎‎
Kedua orang ini dalam perkara ancaman melalui SMS dan Whatshap saling berhadapan. Bahkan, kata Jaksa Agung M Praseryo status HT sudah tersangka. Dua telefon genggam Yulianto sudah disita oleh Bareskrim, Mabes Polri. o pko