Kamis, 20 Juli 2017 10:26:48

Pemprov DKI Beri Keringanan Bagi Penunggak Pajak Bermotor

Pemprov DKI Beri Keringanan Bagi Penunggak Pajak Bermotor

Beritabatavia.com - Berita tentang Pemprov DKI Beri Keringanan Bagi Penunggak Pajak Bermotor

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi biaya balik nama ...

  Pemprov DKI Beri Keringanan Bagi Penunggak Pajak Bermotor Ist.
Beritabatavia.com - PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi biaya balik nama (BBN). Penghapusan sanksi administrasi itu diberlakukan mulai 19 Juli hingga 31 Agustus mendatang.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, selama pemberlakuan itu wajib pajak tidak perlu membayar sanksi administrasi seperti yang dipersyaratkan. Kebijakan ini diberlakukan untuk merangsang wajib pajak menunaikan kewajibannya.

Kami berharap masyarakat yang selama ini belum menunaikan kewajibannya agar segera memanfaatkan kesempatan ini. Saat bersamaan, bekerjasama dengan kepolisian kita juga mulai menggelar razia, katanya seperti dilansir berjak.com, Kamis (20/07/2017).

Diungkapkan Edi, dari sekitar 6,5 juta pemilik kendaraan roda dua, tiga juta di antaranya masih menunggak pembayaran pajak. Sedangkan roda empat mencapai 450 dari sekitar 2 juta kendaraan. Ditegaskannya setelah 31 Agustus mendatang, BPRD bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan akan meningkatkan razia.

Bahkan, kendaraan yang hingga 3 tahun belum membayar pajak dan terjaring razia juga akan dikenakan sanksi derek. Nantinya kendaraan yang terkena derek akan dikenakan sanksi tambahan denda biaya menginap dengan nominal hingga Rp 500 ribu permalam. o bjo


Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Selasa, 29 Agustus 2023
Kamis, 17 Agustus 2023
Senin, 12 Juni 2023
Minggu, 19 Maret 2023
Jumat, 17 Februari 2023
Sabtu, 11 Februari 2023
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022
Senin, 18 April 2022
Rabu, 13 April 2022