Beritabatavia.com -
Vincentius Amin Sutanto, terpidana kasusĀ dan pencucian uang dan penggelapan pajak PT Asian Agri, harus menelan pil pahit. Peninjauan Kembali (PK) yang dia ajukan ditolak Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA).
Kalau ditolak berarti putusannya kembali ke putusan kasasi, kata juru bicara MA, Hatta Ali saat dihubungi, Kamis (2/9).
Majelis PK perkara Vincent terdiri dari Mugiharjo, Andi Abu Ayyub Saleh, dan Komariah Emong Sapardjaja.
Seperti diketahui, April 2008, Mahkamah Agung menolak kasasi mantan Manajer PT Asian Agri itu dan menguatkan putusan PN Jakarta Barat. Vincent dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Selain itu, Vincent diperintahkan untuk mengembalikan barang bukti uang Rp 28,337 miliar kepada PT Asian Agri milik Sukanto Tanoto.
MA menilai Vincent terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan pemalsuan surat di PT Asian Agri. Vincent adalah pembobol rekening PT Asian Agri di Bank Fortis Singapura Rp 28 miliar.
Vincent kemudian melarikan diri dari kejaran perusahaan dan mengancam akan membongkar penggelapan pajak yang dilakukan PT Asian Agri jika ia tidak dibebaskan.
Vincent sempat jadi fokus pemberitaan saat Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mengunjungi yang bersangkutan di Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Cipinang, Jakarta Timur. Satgas mencurigai adanya mafia dalam penanganan perkara Vincent. Saat itu, Satgas membantah jika pengusutan ini bermuatan politis.
o vvn/nor