Senin, 24 Juli 2017 15:02:48

Apple Digugat Rp 1 Miliar Akibat iPhone Meledak

Apple Digugat Rp 1 Miliar Akibat iPhone Meledak

Beritabatavia.com - Berita tentang Apple Digugat Rp 1 Miliar Akibat iPhone Meledak

MOMEN saat sebuah smartphone meledak memang mengejutkan sekaligus mengerikan. Bagaimana tidak, smartphone adalah perangkat yang selalu dipakai ...

 Apple Digugat Rp 1 Miliar Akibat iPhone Meledak Ist.
Beritabatavia.com - MOMEN saat sebuah smartphone meledak memang mengejutkan sekaligus mengerikan. Bagaimana tidak, smartphone adalah perangkat yang selalu dipakai tiap hari, bahkan tak pernah lepas dari genggaman. Sebuah gugatan hukum dilayangkan oleh perusahaan asuransi gara-gara ledakan sebuah iPhone.

Mengutip laman CNET, Senin (24/7/2017), perusahaan asuransi State Farm dan salah satu nasabahnya di Wisconsin Amerika Serikat, Xai Thao, menggugat Apple. Dalam gugatan yang dilayangkan Kamis lalu oleh State Farm dan Thao, disebutkan iPhone 4S miliknya mengalami cacat baterai dan menyebabkan kebakaran di rumah Thao.

Berdasarkan investigasi awal ditemukan bukti yang dianggap signifikan, berupa terjadinya pemanasan di area baterai iPhone. Hasil investigasi juga mengklaim, terdapat sisa korslet internal pada iPhone lantaran kerusakan baterai. Hal ini diyakini sebagai penyebab kebakaran.

Thao bersikeras dirinya tidak melakukan hal apa pun yang berpotensi menyebabkan baterai iPhone 4S miliknya terbakar. Sayangnya, kuasa hukum Thao enggan memberikan tanggapan mengenai investigasi awal yang dilakukan. Serupa, Apple juga tidak memberikan komentar terkait gugatan hukum tersebut.

Terpisah, juru bicara State Farm mengatakan, Perusahaan jarang memberikan komentar mengenai proses pengadilan dan keterlibatan dalam kasus. Tidak ada yang perlu dijelaskan, hasil investigasi yang berbicara, tuturnya.

Tak diketahui apakah pada gugatan hukum dituliskan kondisi iPhone yang meledak sedang diisi daya sambil digunakan atau tidak. Tidak jelas pula apakah Apple diberi kesempatan untuk memeriksa produk yang meledak itu.

Dalam gugatan, hanya disebutkan iPhone cacat dan berbahaya sejak Thao membelinya pada 2014. Bersama gugatan itu pula, baik Thao maupun perusahaan asuransi menuntut ganti rugi lebih dari US$ 75.000 atau sekitar Rp 1 miliar kepada Apple.

Lantaran gugatan hukum itu tidak dipublikasikan, banyak yang berspekulasi iPhone 4S milik Thao telah meledak beberapa saat setelah dia membelinya, yakni 2014. iPhone 4S juga diketahui bukan iPhone yang sering memicu ledakan sejak dirilis 2011.

Sekadar diketahui dalam banyak kasus, insiden smartphone meledak atau mengalami overheating disebabkan karena proses pengisian daya yang tidak sesuai.

Namun tak sepenuhnya karena pengisian daya. Misalnya saja, pada 2015, seorang pria asal New Jersey mengklaim, iPhone 5C miliknya meledak disaku dan menyebabkan luka bakar tingkat tiga. o leo
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024