Beritabatavia.com -
Mobil merek Jaguar milik putri Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mobil Jaguar bernopol B 8659 BS berwarna biru muda metalik itu disita dari tangan Dedi Ardiana, Direktur Operasional PT Lembu Andalas sekaligus putri Syamsul.
Pagi ini, penyidik KPK mengambil mobil tersebut dari Mabes Polri. Mobil yang harganya sekitar Rp2 sampai 3 miliar itu kini sudah dimasukkan ke dalam garasi penyitaan KPK.
Penyitaan dilakukan karena diduga, mobil itu didapat dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Syamsul Arifin semasa menjadi Bupati Langkat, sebut Plt Kabiro Humas KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Kamis(2/9).
Penyitaan ini berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap kasus korupsi penyelewengan dana APBD yang dilakukan Syamsul ketika masih menjabat Bupati Langkat, Sumatera Utara. Diduga mobil mewah keluaran 2007 itu diperoleh dari uang hasil korupsi yang disangkakan kepada Syamsul.
Menurut Triharsa, Dedi mengantar langsung mobil tersebut ke Markas Besar Polri. Lalu, penyidik KPK yang mengambil mobil sitaan itu dan membawanya ke KPK.
Triharsa menegaskan, penyitaan mobil ini dilakukan karena diduga dana pembelian mobil berasal dari kasus korupsi APBD Langkat. Sang ayah, dinilai turut bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp31 miliar. Kami sudah ajukan penyitaan sejak beberapa lama, kata dia.
Seperti diketahui, Syamsul sendiri telah mengembalikan uang ke kas kabupaten sekitar Rp62 miliar dari dugaan kasus senilai Rp102,7 miliar itu. Syamsul yang sudah dicekal itu masih menjabat dan bekerja seperti biasa di Sumatera Utara.
KPK menjerat Syamsul dengan Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
o pic/nor