Kamis, 10 Agustus 2017 14:46:01

Nunggak 3 Bulan, Penghuni Rusun Diusir

Nunggak 3 Bulan, Penghuni Rusun Diusir

Beritabatavia.com - Berita tentang Nunggak 3 Bulan, Penghuni Rusun Diusir

GUBERNUR DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan penghuni rumah susun (rusun) menunggak selama tiga bulan berturut-turut harus segera ...

  Nunggak 3 Bulan, Penghuni Rusun Diusir Ist.
Beritabatavia.com - GUBERNUR DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan penghuni rumah susun (rusun) menunggak selama tiga bulan berturut-turut harus segera meninggalkan unit rusun yang mereka tempati saat ini. Keputusan ini, diatur dalam Instruksi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Nomor 3354 tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Penertiban terhadap Warga Rusunawa Penunggak.

Peraturannya begitu (usir). Apalagi kalau mereka memang sengaja enggak bayar. Ya sudah, usir. Karena masih banyak yang mau lho. Banyak yang antre ingin dapat rusun, kata Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/8).

Data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menunjukkan, dari total 14.206 unit rusun yang saat ini dihuni, sebanyak 9.522 masih menunggak. Penghuni yang menunggak itu terdiri dari 3.008 warga umum dan 6.514 warga terdampak penggusuran dengan total nominal tunggakan mencapai Rp32 miliar.

Banyaknya warga terdampak penggusuran yang menunggak, kata Djarot, akan jadi perhatian tersendiri bagi Pemprov DKI. Ia menjanjikan untuk memberi kemudahan bagi warga relokasi yang mempunyai iktikad baik untuk melunasi tunggakannya dengan cara mencicil.

Makanya nanti didata betul, mana yang warga relokasi mana yang tidak. Karena warga relokasi akan kami beri beberapa kemudahan. Tapi bagi mereka yang umum, aturan ini mutlak, katanya.

Djarot membeberkan bahwa sedikitnya ada 11 ribu warga yang saat ini masih mengantre untuk dapat menghuni rumah susun sederhana sewa yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.
 
Setiap hari saya terima (permohonan) mereka untuk minta rusun, dan mereka bersedia membayar iuran. Makanya kami akan segera perintahkan Dinas Perumahan untuk undang mereka ini. Biar kami bisa undi mereka yang betul-betul perlu rusun. Hidup di Jakarta kan emang harus kerja keras, harus tahan banting, ujarnya.

Saat ini, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan telah memerintahkan para kepala unit pengelola rusun untuk segera melakukan tahapan-tahapan penertiban.

Langkah pertama, melayangkan surat teguran pertama pada 9 Agustus 2017 lalu. Kalau penghuni belum melunasi tunggakannya hingga pekan depan, Dinas Perumahan akan menerbitkan surat teguran kedua pada 14 Agustus 2017. Jika penghuni tak kunjung melunasi tunggakan setelah surat teguran kedua dilayangkan, Dinas Perumahan mereka akan memasang segel di muka unit mereka selama kurun waktu 18-28 Agustus 2017.

Jika tak juga dilunasi, Dinas Perumahan akan melayangkan surat peringatan pertama pada 29 Agustus 2017 dan surat peringatan kedua pada 4 September 2017. Surat peringatan kedua berlaku selama tiga hari. Setelah itu, Dinas Perumahan akan meminta penghuni menyerahkan unit rusunnya secara sukarela kepada pengelola. Pengosongan paksa mulai tanggal 11 September 2017. o cio

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Sabtu, 11 Februari 2023
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022
Senin, 18 April 2022
Rabu, 13 April 2022
Senin, 07 Maret 2022
Sabtu, 26 Februari 2022
Senin, 21 Februari 2022
Jumat, 18 Februari 2022
Kamis, 17 Februari 2022