Senin, 14 Agustus 2017 14:16:35

Warga Layangkan Surat Penolakan RPTRA ke Gubernur DKI

Warga Layangkan Surat Penolakan RPTRA ke Gubernur DKI

Beritabatavia.com - Berita tentang Warga Layangkan Surat Penolakan RPTRA ke Gubernur DKI

Warga Rt 02/Rw 07 Komplek pertokoan Krekot Jaya Molek,Pasarbaru, Jakarta Pusat menolak rencana  pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak ...

Warga Layangkan Surat Penolakan RPTRA ke Gubernur DKI Ist.
Beritabatavia.com - Warga Rt 02/Rw 07 Komplek pertokoan Krekot Jaya Molek,Pasarbaru, Jakarta Pusat menolak rencana  pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Pasalnya, lahan yang ditunjuk untuk pembangunan RPTRA adalah kawasan bisnis yang masih dikuasai oleh pengembang. Selain itu, di atas lahan tersebut sudah ada taman,lapangan olahraga,gedung sekretariat Rukun Warga (RW) dan kantor Pos Keamanan komplek, serta gardu listrik .

Selain itu, warga juga mengaku belum pernah diajak berunding untuk meminta persetujuan warga terkait rencana pembangunan RPTRA tersebut. Wujud dari penolakan tersebut sudah dituangkan dalam surat penolakan yang dilayangkan kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, pada Senin 14 Agustus 2017.

Ketua Rt 02/Rw07 Komplek pertokoan Krekot Jaya Molek, Heri Susanto , membenarkan surat penolakan warga tersebut sudah dikirim ke Gubernur DKI Jakarta dengan tembusan Ketua DPRD DKI, Walikota Jakarta Pusat, Camat Sawah Besar dan Lurah Pasarbaru serta lima instansi terkait lainnya.

Menurut Heri, surat itu berisi penolakan pembangunan RPTRA dengan alasan lokasi pembangunan bukan wilayah publik. Sehingga potensi mengganggu Kamtibmas dan kegiatan bisnis serta aktifitas warga yang bermukim di dekat RPTRA.

Kawasan ini bukan khusus pemukiman , meskipun sebagian ada warga yang tinggal. Mereka adalah pelaku usaha yang khawatir dengan pembangunan RPTRA warga di luar komplek akan bebas melakukan aktifitas di dalam RPTRA yang dibangun didepan tempat usaha dan rumah tinggal mereka, kata Heri Susanto.

Sementara salah satu  persyaratan pembangunan RPTRA, tidak boleh menggunakan jalur hijau dan taman yang sudah ada di lingkungan pemukiman. Apalagi RPTRA yang dananya dari APBD DKI dibangun di atas lahan yang status tanahnya masih dikuasai pengembang.

Selain itu, warga yang tinggal di komplek pertokoan Krekot Jaya Molek belum dimintai persetujuan untuk pembangunan RPTRA. Sehingga warga yakin bahwa pembangunan RPTRA di komplek pertokoan Krekot Jaya Molek tidak memenuhi syarat sekaligus belum didukung dengan persyaratan administrasi seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Warga meminta Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat meninjau dan mengevaluasi pembangunan RPTRA di RT 02/Rw07  komplek pertokoan Krekot Jaya Molek, Pasarbaru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Seraya menunggu respon Gubernur, warga mengingatkan agar semua pihak tidak melakukan aktifitas terkait dengan pembangunan RPTRA tersebut. O son

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Sabtu, 11 Februari 2023
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022
Senin, 18 April 2022
Rabu, 13 April 2022
Senin, 07 Maret 2022
Sabtu, 26 Februari 2022
Senin, 21 Februari 2022
Jumat, 18 Februari 2022
Kamis, 17 Februari 2022