Minggu, 20 Agustus 2017 21:47:43
BMW Dukung Warga Gugat RPTRA Krekot Jaya Molek
BMW Dukung Warga Gugat RPTRA Krekot Jaya Molek
Beritabatavia.com - Berita tentang BMW Dukung Warga Gugat RPTRA Krekot Jaya Molek
Meskipun sejumlah persyaratan belum dipenuhi, bahkan dugaan adanya pemalsuan dukungan warga, Pemprov DKI tetap membangun Ruang Publik Terpadu ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Meskipun sejumlah persyaratan belum dipenuhi, bahkan dugaan adanya pemalsuan dukungan warga, Pemprov DKI tetap membangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Rt02/Rw07 komplek pertokoan Krekot Jaya Molek,Pasarbaru,Sawahbesar, Jakarta Pusat. Sikap ngotot Pemprov DKI tersebut, menuai reaksi berbagai kalangan, bahkan mendukung warga untuk melakukan upaya hukum.
Pengamat Kebijakan Publik dari Budgetting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah, mengatakan, masyarakat dapat menggunakan haknya untuk menggugat pejabat publik yang kebijakannnya bertentangan dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Sesuai amanat UU No 30 tahun 2014 yang antara lain mengatur hak masyarakat untuk menggugat pejabat publik yang kebijakannya bertentangan dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, Amir Hamzah menegaskan, apabila dalam pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) tersebut, Pemprov DKI secara nyata telah memanipulasi aspirasi dan kepentingan masyarakat maka mereka dapat menggugat Pemprov DKI dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam UU 30 tahun 2014 tentang Aministrasi Pemerintahan.
Gugatannya dapat diajukan ke PTUN karena kebijakannya bertentangan dengan aspirasi publik atau dapat juga ke Pengadilan Negeri karena gubernur dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum, kata Amir Hamzah, Minggu (20/8).
Sebelumnya, sebanyak 25 warga Rt02/Rw07, Komplek Pertokoan Krekot Jaya Molek,telah melayangkan surat penolakan kepada Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, pada Senin 14 Agustus 2017. Sebab RPTRA hanya berjarak sekitar tiga meter dari pintu rumah warga.
Selain itu, lahan untuk pembangunan RPTRA itu bukan kawasan pemukiman, meskipun ada warga yang tinggal. Apalagi lahan masih dikuasai pengembang sebab belum diserahkan ke Pemprov DKI. Bahkan akses masuk ke komplek pertokoan hanya ada dua pintu gerbang yang sehari-hari dijaga petugas keamanan komplek pertokoan. Sehingga potensi menimbulkan permasalahan, saat masyarakat akan menggunakan pasilitas RPTRA.
Kemudian, diatas lahan tersebut sudah ada taman dan sarana lapangan olahraga serta gedung semi parmanen sekretariat RW dan Posko Keamanan komplek. Bahkan warga, khawatir RPTRA itu akan menimbulkan masalah Kamtibmas dan kenyamanan. Anehnya, Pemprov DKI tidak merespon sama sekali penolakan warga yang telah disampaikan lewat surat kepada Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, pada Senin 14 Agustus 2017.
Pembangunan RPTRA di komplek pertokoan Krekot Jaya Molek, Pasarbaru, Jakarta Pusat semakin mengundang tanya. Lantaran adanya pengakuan Camat Sawah Besar, bahwa bangunan RPTRA sudah dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB). Tidak hanya itu, pihaknya juga akan memberikan konpensasi atas pembongkaran kantor sekretariat RW dan Kantor Posko Keamanan yang sebelumnya tidak diakomodir. Bagaimana mungkin pembangunan RPTRA yang dibiayai dengan APBD DKI juga akan digunakan untuk membangun kantor sekretariat RW dan kantor posko keamanan yang diperkirakan menghabiskan ratusan juta rupiah.
Amir Hamzah menyayangkan, sikap ngotot Pemprov DKI untuk membangun RPTRA tetapi mengabaikan legalitas dan persyaratan lainnya. Bahkan tidak lagi mempertimbangkan efektifitas dan mengabaikan hak warga. Serta mengabaikan potensi gangguan Kamtibmas yang akan dialami warga. O son