Senin, 04 September 2017 16:00:52
Pemprov DKI Diminta Kaji Ulang Sistem Ganjil Genap
Pemprov DKI Diminta Kaji Ulang Sistem Ganjil Genap
Beritabatavia.com - Berita tentang Pemprov DKI Diminta Kaji Ulang Sistem Ganjil Genap
POLISI menilai sistem ganjil genap efektif menekan volume kendaraan di jalan protokol Ibu Kota Jakarta. Namun, polisi meminta Pemprov DKI ...
Ist.
Beritabatavia.com -
POLISIĀ menilai sistem ganjil genap efektif menekan volume kendaraan di jalan protokol Ibu Kota Jakarta. Namun, polisi meminta Pemprov DKI mengkaji ulang penerapan sistem itu. Pasalnya, belakangan, volume kendaraan malah meningkat, meski belum bisa menyebut angka pasti.
Saat pengkajian, memang sempat terjadi penurunan volume kendaraan. Tapi akhir-akhir ini, secara kasat mata, volume (kendaraan) justru bertambah, kata Kepala Subdirektorat Bidang Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di Jakarta, Senin (04/09/2017).
Dilanjutkan, Usulan pengkajian ulang telah disampaikan. sayangnya, sampai sekarang hal itu belum dilakukan. Peningkatan volume kendaraan terjadi lantaran masyarakat mulai menyiasati sistem ganjil genap. Utamanya, kelas menengah ke atas yang memiliki dua mobil dengan plat ganjil dan genap
Kelas menengah atas bisa saja beli mobil, pertambahan mobil kan meningkat. Volume kendaraan akhir-akhir ini ada peningkatan, beber Budiyanto.
Setahun berjalan, sistem ganjil genap diklaim efektif menekan volume kendaraan. Sistem itu juga disebut berhasil menghilangkan masalah sosial yang ditimbulkan sistem three in one. Misal, hadirnya joki yang berujung pada ekploitasi anak. Sebanyak 9.400 lebih kendaraan ditindak petugas lantaran melanggar aturan ganjil genap selama setahun terakhir.
Sistem ganjil-genap resmi berlaku 30 Agustus 2016. Kebijakan ganjil-genap diberlakukan di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Kebijakan ini untuk menggantikan penerapan 3 in 1 yang dinilai sarat dengan masalah sosial.
Aturan ganjil-genap berlaku untuk semua pengendara roda empat. Mereka yang melanggar dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu. Ada beberapa kendaraan yang tak kena kebijakan ganjil-genap, yakni angkutan umum pelat kuning, pemadam kebakaran, ambulans, kepolisian, mobil menteri, mobil Wakil Presiden dan Presiden, serta angkutan barang tertentu yang terkena dispensasi.
Pelat ganjil atau genap ditentukan berdasarkan satu angka terakhir pada nomor kendaraan. Pelat nomor yang tergolong ganjil, yaitu dengan angka terakhir 1, 3, 5, 7 dan 9. Sedangkan pelat nomor genap, yaitu 0, 2, 4, 6 dan 8. Kebijakan tersebut berlaku setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional. o mtv