Beritabatavia.com -
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung (Kejagung) Kepala BPN Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) Edy Sofian Nur dipastikan ditahan. Edy Sofian Nur ditangkap petugas Kejagung di Bandara Soekarno Hatta, saat menerima sisa pembayaran uang hasil pemerasan dari notaris, sebesar Rp 50 juta, Kamis (2/9).
Ihwal kepastian penahanan itu diungkapkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arminsyah, Jumat (3/9). Menurut Arminsyah, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Edy setiap bulannya berhasil mengumpulkan Rp 200 juta dari aksi tak terpujinya itu. Hari ini kita akan tahan, karena pemeriksaan sudah berjalan 24 jam. Dia mengaku semua koq, kata Arminsyah.
Lebih lanjut Arminsyah menjelaskan, modus yang digunakan Edy untuk mendapat uang haram itu dengan cara mempersulit proses permohonan surat pengalihan hak atas tanah. Modus ini pula yang digunakan Edy beberapa saat sebelum ditangkap Kejagung. Dia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (2/9), saat menerima sisa uang pemerasan Rp 50 juta.
Dia (notaris pelapor) diminta Rp 400 juta, baru Rp 350 juta yang diserahkan. Dan saat penyerahan sisanya Rp50 juta, kita dapat informasi akan diserahkan kemarin (Kamis), lanjut Arminsyah. Menurutnya, pihaknya masih menyelidiki apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Karena, ada indikasi dimana Edy menggunakan rekening orang lain, mulai dari teman atau keluarga Edy sendiri. Sementara Yulianto, ketua tim penyidik menyebutkan, sebelum memutuskan untuk menangkap Edy, pihaknya lebih dulu mengumpulkan informasi termasuk menyadap telepon Edy serta saksi lain. O son