Kamis, 16 November 2017 12:34:50

Aburizal Bakrie Sarankan Novanto Ikuti Proses Hukum

Aburizal Bakrie Sarankan Novanto Ikuti Proses Hukum

Beritabatavia.com - Berita tentang Aburizal Bakrie Sarankan Novanto Ikuti Proses Hukum

Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta ...

  Aburizal Bakrie Sarankan Novanto Ikuti Proses Hukum Ist.
Beritabatavia.com - Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Mengenakan kemeja putih, Aburizal datang sekitar pukul 09:55. Ia enggan menjelaskan maksud keberadaannya di Gedung KPK.

Saat disinggung mengenai proses hukum yang sedang dihadapi Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, pria yang akrab disapa Ical ini memberikan komentarnya. Saya meminta Novanto mengikuti proses hukum terkait upaya penangkapan oleh KPK. Serahkan pada hukum saja. Saya kira semua akan menepati semua yang ada sesuai hukum, ujarnya.

Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengungkapkan KPK mengambil rekaman kamera pemantau (CCTV) pos penjagaan kediaman kliennya di Jalan WIjaya XIII Nomo 19, Jakarta Selatan. Hanya mengambil CCTV, itu decoder kecil saja, tidak ada mengambil yang lain, kata Fredrich kepada awak media di depan kediaman Novanto, Kamis dini hari.

Fredrich mengakui para penyidik KPK datang ke kediaman Novanto Rabu (15/11) malam dengan menunjukkan surat perintah penangkapan Novanto serta surat tugas penggeledahan kediaman kliennya yang saat ini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik.

Tim penyidik KPK kesulitan menemukan Setya Novanto, setelah dikeluarkannya surat perintah penangkapan, Rabu (15/11/2017). Penyidik KPK yang datang ke kediaman Novanto, Rabu (15/11/2017) malam hingga Kamis (16/11/2017) dini hari tak bertemu dengan pria yang juga biasa disapa Setnov itu.

Saat tim penyidik KPK mendatangi rumah Novanto hanya ada keluarga dan pengacara. KPK pun mengimbau Setnov untuk menyerahkan diri agar memudahkan penanganan kasus korupsi proyek e-KTP.

Setnov kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk kedua kalinya oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga negara disinyalir dirugikan hingga Rp2,3 triliun. o ayu




Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024