Senin, 06 September 2010 15:05:47

Perjalanan Bos Sampah Mempertahankan Lahan...

Perjalanan Bos Sampah Mempertahankan Lahan...

Beritabatavia.com - Berita tentang Perjalanan Bos Sampah Mempertahankan Lahan...

Memiliki lahan garapan di tengah-tengah kota Jakarta memang sangat menguntungkan. Namun, bukan berarti pemilik lahan akan terbebas dari incaran para ...

Perjalanan Bos Sampah Mempertahankan Lahan... Ist.
Beritabatavia.com - Memiliki lahan garapan di tengah-tengah kota Jakarta memang sangat menguntungkan. Namun, bukan berarti pemilik lahan akan terbebas dari incaran para penjahat ataupu mafia tanah. Harga jual lahan yang sangat tinggi mendorong mafia berusaha keras untuk menguasai lahan  tersebut.

Tanpa membentengi diri dengan berbagai perlengkapan surat-surat, pemilik lahan memang menjadi sasaran empuk mafia di Jakarta. Tidak perduli dengan apapun cara yang ditempuh,  mulai dari memalsukan surat-surat hingga menyuap petugas penegak hukum.

Seperti yang baru-baru ini dialami Budi Purnama. Pemilik lahan garapan di sisi timur Jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur harus berjuang mati-matian untuk mempertahankan haknya. Pria berusia 62 tahun ini tidak rela jika lahan yang garapnya selama 34 tahun harus jatuh kepada orang lain. Ya, 34 tahun bukan waktu yang sedikit untuk menggarap dan menjaga sebuah lahan di Ibukota.

Tanah seluas 6.935 M2 milik negara tesebut semula digarap oleh seorang warga bernama H Muhammad Yusuf sejak tahn 1947. Namun,  Budi mulai menggarapnya sejak tahun  1967
setelah melalui over garapan dari pemilik sebelumnya. H Yusuf sendiri sudah meninggal dunia sekitar tahun 2004 silam. 

Agar tidak tidak terjadi masalah di kemudian hari, pria yang masih terlihat awet muda ini meregistrasikan lahan tersebut di Kelurahan Cipinang Besar Selatan. Sekitar Tahun 1987, tepatnya pada September, sebagian lahan miliknya digunakan untuk proyek pembangunan jalan tol Cawang-Tanjungpriok. Budi, yang lebih menyukai dipanggil bos sampah, menerima ganti rugi dan Pemprov DKI Jakarta mengakui jika lahan tersebut adalah milik Budi Purnama.

Polemik terkait kemepilikan lahan yang berada tidak jauh dari fly over Prumpung itu tiba-tiba mencuat tahun  2004. Saat itu, seorang pengusaha yang diketahui bernama Hindarto Budiman tiba-tiba menggat Budi Purnama ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hindarto mengklaim jika lahan tersebut adalah miliknya, tanpa mampu menunjukan bukti-bukti yang kuat.
 
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, majelis hakim  menolak gugatan Hindarto Budiman. Tidak puas dengan keputusan pengadilan negeri, Hindarto lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, namun lagi-lagi dia dikalahkan. Hingga kasasi di Mahkaham Agung (MA) pun, bos Wisma Benhil itu kembali takluk. Atas putusan MA itu, Budi Purnama  kemudian mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta dan mengantongi sertifikat hak guna bangunan nomor 04192 tertanggal 8 Juni 2007.

Meski telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) sebagai pemilik lahan, bukan berarti BUdi Purnama belum lepas dari incaran. Pria yang memiliki usaha mengepul barang bekas ini kembali 'diteror' melalui jalur pidana tahun  2009. BUdi dilaporkan Hindarto ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan akte tanah. Saat itu, kasus ini ditangani Unit II Bareskrim Mabes Polri dibawah pimpinan Brigjen Edmon Ilyas.  

Namun, kasus ini akhirnya tidak berlanjung sampai ke pengadilan. Penyidik tidak mampu menemukan bukti yang menguatkan laporan Hindarto. Mabes Polri pun mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor polisi : S Tap/132.a/XII/Dit II Eksus tertanggal 1 Desember 2009.

Apakah kasus tersebut sudah selesai?. Ternyata tidak. Untuk kali ketiga, Hindarto Budiman kembali menggugat Budi Purnama ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Mei 2010. Jika sebelumnya Hindarto menggugat lahan seluas 6.935, kali  ini dia menggugat lahan yang seluas sekitar 2000 M2. Hindarto mengklaim, lahan itu dia beli dari Erna Eman Budi. 
 
Sama seperti pada proses hukum sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menolak gugatan Bos Wisma Benhil itu. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Hari Budi didampingi anggota majelis Herlina Manurung dan Jalili Sairi, Selasa (1/9). 

Setelah membaca berkas secara seksama, maka majelis hakim menolak gugatan penggugat, ujar ketua majelis hakim.
 
Majelis hakim menilai, penggugat tidak mampu menunjukan bukti-bukti yang menguatkan gugatannya. Selain itu, selama ini tergugat selalu memenuhi kewajibannya membayar  pajak bumi dan bangunan.
 
Keputusan ini langsung disambut gembira Budi Purnama dan sejumlah kerabatnya. Mereka mengucapkan rasa syukur atas perjuangan mempertahankan  hak mereka. Saya tidak habis pikir, kenapa dia (Hindarto) terus mengincar tanah saya. Keputusan ini kembali menunjukan siapa pemilik tanah sebenarnya. Saya sudah diakui sebagai pemilik tanah oleh Pemprov DKI, atau saat proyek pembangunan jalan tol itu, ujar Budi. o nor
 


Berita Lainnya
Selasa, 21 April 2026
Senin, 20 April 2026
Jumat, 17 April 2026
Jumat, 17 April 2026
Kamis, 16 April 2026
Kamis, 16 April 2026
Jumat, 10 April 2026
Kamis, 09 April 2026
Senin, 06 April 2026
Rabu, 01 April 2026
Sabtu, 14 Maret 2026
Sabtu, 14 Maret 2026