Sabtu, 17 Februari 2018 18:15:55

Ahok Ajukan Memori Peninjauan Kembali ke MA

Ahok Ajukan Memori Peninjauan Kembali ke MA

Beritabatavia.com - Berita tentang Ahok Ajukan Memori Peninjauan Kembali ke MA

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan memori peninjauan kembali (PK) terhadap kasus pidana penodaan agama. Memori PK itu diajukan ke ...

  Ahok Ajukan Memori Peninjauan Kembali ke MA Ist.
Beritabatavia.com -
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan memori peninjauan kembali (PK) terhadap kasus pidana penodaan agama. Memori PK itu diajukan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Berkas diserahkan melalui PN Jakarta Utara pada 2 Februari 2018. Dalam berkas tercantum nama Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Abdullah membenarkan terpidana kasus penistaaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengajukan memori Peninjauan Kembali. Berkas dimasukkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat ini belum diterima berkasnya oleh MA, ujar Abdullah, Sabtu (17/02/2018).

Dijelaskan, mekanisme pengajuan PK kasus pidana yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok yang tidak mengajukan banding harus melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dari sana baru diteruskan ke MA. Nanti setelah di MA kemudian masuk Pranata terus dikasih nomor perkara ungkap Abdullah.

Keterangan lebih jelas terkait memori PK kasus Ahok kata Abdullah nanti akan disampaikan pada hari Senin, 19 Februari 2018 pekan depan. Berkas masih berada di PN Jakarta Utara karena masih harus melalui pemeriksaan dokumen.

Seperti dilansir laman Tempo.co, anggota tim kuasa hukum Ahok, Wayan Sudirta, mengaku belum mengetahui penyerahan berkas memori PK putusan pengadilan Negeri Jakarta tanggal 9 Mei 2017 Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr. Saya ingin berkordinasi dengan tim kuasa hukum yang lain. Saya lagi nggak di Jakarta, lagi di Bali, maka belum dapat infonya, kata Wayan

Tim kuasa lain, Teguh Samudra, mengatakan belum ada pertemuan seluruh pengacara yang ditunjuk menangani kasus pidana Ahok. Langkah hukum lanjutan, termasuk PK yang melibatkan tim kuasa hukum Ahok belum pernah didiskusikan. Mungkin itu inisiatif dari keluarga Pak Ahok melalui adiknya yakni Bu Fifi Letty yang juga sekaligus kuasa hukum, ungkap Teguh.
 
Saat ini Ahok menjalani hukuman di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Penahanan dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama pada 9 Mei 2017. 0 TMP




Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024