Senin, 09 April 2018 15:11:58

Ratna Sarumpaet Somasi Dishub DKI Jakarta

Ratna Sarumpaet Somasi Dishub DKI Jakarta

Beritabatavia.com - Berita tentang Ratna Sarumpaet Somasi Dishub DKI Jakarta

Aktivis Ratna Sarumpaet mensomasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Somasi ini terkait penderekan mobilnya pada Selasa (3/4). Somasi telah dikirim ...

 Ratna Sarumpaet Somasi Dishub DKI Jakarta Ist.
Beritabatavia.com -
Aktivis Ratna Sarumpaet mensomasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Somasi ini terkait penderekan mobilnya pada Selasa (3/4). Somasi telah dikirim ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Dishub DKI dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).

Saya mengajukan klarifikasi, somasi, supaya kami semua belajar. Rakyat punya hak menolak jika mereka diperlakukan melanggar undang-undang. Kalau saya biarkan, jadi ngotot-ngototan saja. Dishub bilang benar, saya bilang benar. Maka saya mengajukan somasi kata Ratna kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/4).

Dalam somasi itu, Ratna meminta penjelasan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah yang dialaminya. Masalah penderekan mobil saat ini sering membuat masyarakat jadi korban. Meminta penjelasan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah yang saya alami dan penjelasan tersebut wajib dimuat di koran dan berita nasional, tulis Ratna dalam surat somasinya.

Juga minta pihak Dishub DKI menyampaikan permohonan maaf jika petugas yang melakukan penderekan bukan dari seksi penegakan hukum. Ratna juga meminta Dishub DKI melakukan kajian ulang tentang penderekan mobil. Tindakan ini berpeluang hanya untuk mencari pendapatan dana dari masyarakat melalui membayar biaya administrasi derek mobil, lontarnya.

Bahkan meminta Dishub DKI menginventarisasi masalah lalu lintas agar ada marka jalan yang jelas supaya memberi kepastian hukum. Menurutnya, Dishub DKI yang menderek mobil termasuk kategori perbuatan melawan hukum. Klarifikasi saat penderekan terjadi pada 3 April 2018 itu, ia berada dalam mobil Avanza B-1237-BR. Menurutnya, saat itu posisi mobilnya sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, ungkapnya.

Di lokasi kejadian, Ratna menyebut tak ada marka jalan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 1 ayat 1 serta Pasal 3 ayat 1 dan 2 Permenhub 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan dan dikaitkan dengan Pasal 38 ayat 1 Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Ratna juga menyebut tindakan petugas yang menderek mobilnya masuk dalam perbuatan melawan hukum dikarenakan terjadi kesalahan pemerintah dalam menegakan peraturan daerah yang telah merugikan pihaknya. Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang telah menggerek mobil saya telah masuk dalam perbuatan melawan hukum pasal 1365 KUHP Perdata, dan itu mengakibatkan kerugian, kata ibu dari artis Atika Hasiholan.

Ia berharap agar kejadian mobilnya yang diderek Dishub DKI tak membuat masyarakat bingung dan menjadi korban selanjutnya. Minta penjelasan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah yang saya alami dan penjelasan tersebut wajib dimuat di koran dan berita nasional, kata dia dalam somasinya. 0 day




Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024