Beritabatavia.com -
Agar terlihat 'gagah' saat membela teman wanitanya, Said Perdana (37) langsung menodongkan senjata api kepada Marco Sebastian di Cafe Rooftop lantai 5 Gedung Pavilium No 35 A Kemang Raya, Jakarta Selatan,Kamis (16/9) malam. Akibat aksi gagah-gagahan itu Said Perdana terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan melanggar UU darurat No 12/1951. Sementara senpi jenis pistol Walther kaliber 9 MM beserta lima butir peluru
dan satu buah surat izin (SIP) nomor polisi SPK/6264-F/I/2010 TGL 12 Januari 2010, langsung diamankan petugas.
Peristiwa naas yang dialami Said berawal saat dilokasi kejadian terjadi keributan. Lalu korban berusaha melerai, namun teman wanita Said menampar Marco Sebastian. Tetapi, pelaku mengira bahwa korban mendorong teman wanitanya, dan langsung mencabut senjata api dari balik bajunya dan menodongkannya ke arah Marco.
Karena tidak terima ditodong dengan senjata api korban melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hingga saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan secara intensif. O son