Selasa, 10 Juli 2018 18:22:34

Izin 5 Gedung Mewah di Sudirman-Thamrin Terancam Dibekukan

Izin 5 Gedung Mewah di Sudirman-Thamrin Terancam Dibekukan

Beritabatavia.com - Berita tentang Izin 5 Gedung Mewah di Sudirman-Thamrin Terancam Dibekukan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam akan membekukan izin terhadap lima gedung mewah di Jalan Sudirman-Thamrin yang tidak patuh ...

 Izin 5 Gedung Mewah di Sudirman-Thamrin Terancam Dibekukan Ist.
Beritabatavia.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam akan membekukan izin terhadap lima gedung mewah di Jalan Sudirman-Thamrin yang tidak patuh membenahi sumur resapan dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Izin akan dibekukan jika pengelola tak punya rencana pembenahan.

Kalau dia tidak mematuhi surat peringatan dan dia tidak membuat rencana kerja perbaikan, saya rekomendasikan saja izinnya untuk dibekukan semua kegiatan di situ, kata Kepala Dinas Cipta Karya, Penataan Kota dan Pertanahan Pemprov DKI, Benny Agus Chandra, Selasa (10/6).

Kelima pemilik gedung diwajibkan punya rencana pembenahan secepatnya. Surat peringatan kali kedua akan dilayangkan terhadap pengelola pekan ini. Dia meminta kepada pengelola untuk segera memberikan rencana pembenahan sumur resapan dan IPAL mereka akhir Juli.

Dia harus membuat rencana kerja. Kapan kamu mau betulin ini. Kalau dia enggak betulin, berdasarkan rencana kerja itu kita monitoring progresnya. Kalau enggak ada progres ya kita tutup, kita cabut izinnya, katanya.

Menurutnya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya juga akan melakukan pengawasan terhadap rencana kerja yang dilakukan pemilik gedung. Jika hanya menyerahkan rencana kerja tapi di lapangan tidak dilaksanakan, ia tetap akan merekomendasikan ke gubernur untuk dibekukan izinnya.

Saya usulkan akhir Juli (rencana pembenahan diberikan ke Pemprov DKI. Kalau berdasarkan rencana kerja itu kita cek, kamu bikin rencana kerja tapi di lapangan enggak dilakukan ya kena sanksi, ujar Benny.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Bestari Barus mengatakan, Pemprov DKI tak perlu ragu untuk memberikan sanksi terhadap gedung-gedung di Jalan Sudirman-Thamrin yang tidak mematuhi aturan. Ia mengusulkan pemprov tegas untuk tak melanjutkan izin mereka.

Ketika memperpanjang izin jangan dikasih. Jadi gedung enggak bisa dipakai. Kalau gedung itu berpotensi merusak lingkungan atau hal-hal yang melanggar hukum, kan ada izin berkala yang harus diperbaharui. Jangan dikasih biar tutup gedungnya, kata dia.

Bestari juga meminta Pemprov DKI membuat kebijakan untuk melarang penggunaan air tanah bagi gedung-gedung di Jalan Sudirman-Thamrin. Gedung di daerah itu, kata dia, semua dimiliki orang kaya dan juga merupakan kawasan bisnis nomor wahid di Ibu Kota. Sehingga penggunaan air tanah menurutnya tidak logis.

Ia berharap pemprov membuat aturan yang mewajibkan mereka menggunakan air milik pemda. Sebab, pemilik gedung memiliki kemampuan untuk membeli air dari pemda dalam hal ini PAM Jaya dan bukan mengambil air tanah semaunya.

Selain karena mereka mampu membeli, kata Bestari, penghentian penggunaan air tanah untuk menjaga kelestarian air bawah tanah terjaga. Di Sudirman-Thamrin itu kan orang-orang berduit. Nyewanya gedungnya juga pakai dolar. Ngapain pakai air tanah, beli dong air pemda untuk bisa terjadi subsidi silang, ujar dia.

Pakar Kebijakan Publik UGM Satria Imawan mengatakan, Pemprov DKI perlu tegas terkait penggunaan air tanah. Ia menyarankan pemprov tidak ragu membawanya ke meja hijau untuk memberikan efek jera jika memang regulasi penggunaan air tanah yang ada ditabrak dan tidak dipatuhi.

Regulasi itu kan berguna untuk mengevaluasi jalannya di lapangan. Ketika implementasinya tidak sesuai dengan regulasi atau melanggar ya semestinya dihukum. Inspeksi itu tidak percuma, tapi jadi percuma kalau regulasinya tidak ditegakkan ke jalur hukum, katanya. 0 REP
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 17 Agustus 2023
Senin, 12 Juni 2023
Minggu, 19 Maret 2023
Jumat, 17 Februari 2023
Sabtu, 11 Februari 2023
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022
Senin, 18 April 2022
Rabu, 13 April 2022
Senin, 07 Maret 2022