Sabtu, 14 Juli 2018 10:36:20
KPK Tangkap Tangan Anggota DPR di Rumah Menteri Sosial
KPK Tangkap Tangan Anggota DPR di Rumah Menteri Sosial
Beritabatavia.com - Berita tentang KPK Tangkap Tangan Anggota DPR di Rumah Menteri Sosial
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan menangkap anggota DPR RI. OTT terjadi di kompleks ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan menangkap anggota DPR RI. OTT terjadi di kompleks perumahan menteri, tepatnya di rumah Dinas Menteri Sosial Idrus Marham di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2018) malam.
Legislator yang tertangkap yakni Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih bersama delapan orang dari swasta. Sembilan orang itu ada yang kami amankan dari salah satu rumah dinas Menteri saat ini, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Saat ini, kesembilan orang tersebut telah digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum seseorang. Kemudian kami bawa ke kantor KPK untuk klarifikasi proses lebih lanjut, tutur dia.
Saat penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan uang Rp500 juta. Diduga, uang tersebut berkaitan dengan proyek yang bergulir di Komisi VII DPR RI. Selain itu, lembaga antirasuah juga telah menemukan adanya bukti transaksi antara penyelenggara negara dengan pihak swasta.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan operasi tangkap tangan tersebut. Namun dia belum menjelaskan detail perihal operasi senyap tersebut. KPK juga belum memberi informasi lebih lanjut terkait perkara yang sedang ditangani.
Pihak yang ditangkap akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK. Rencananya, Sabtu (14/7/2018) besok, KPK akan menggelar jumpa pers terkait penangkapan tersebut. Ada kegiatan (OTT) di Jakarta. Tunggu konferensi pers besok, kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dihubungi, Sabtu (14/7/2018).
Namun, KPK belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait kasus apa dan siapa saja pihak-pihak yang diamankan tersebut. Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. 0 eee