Kamis, 30 Agustus 2018 10:43:55

Anti Korupsi, Politisi PKS Nur Mahmudi Malah Tersangka Korupsi

Anti Korupsi, Politisi PKS Nur Mahmudi Malah Tersangka Korupsi

Beritabatavia.com - Berita tentang Anti Korupsi, Politisi PKS Nur Mahmudi Malah Tersangka Korupsi

Politisi kawakan PKS yang dikenal anti korupsi, Nur Mahmudi Ismail ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek fiktif pembebasan tanah pelebaran ...

 Anti Korupsi, Politisi PKS Nur Mahmudi Malah Tersangka Korupsi Ist.
Beritabatavia.com - Politisi kawakan PKS yang dikenal anti korupsi, Nur Mahmudi Ismail ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek fiktif pembebasan tanah pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tapos, Depok pada 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 10 miliar.

Selain mantan wali kota Depok ini, polisi juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto juga sebagai tersangka korupsi. Untuk sementara baru dua orang yang ditetapkan tersangka, ujar Kanit Tipikor Polres Depok AKP Bambang di Mapolres Depok, Kamis (30/8/2018).

Bambang menerangkan, dasar penetapan tersangka setelah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat. Hasil laporan tersebut terdapat kerugian keuangan negara. Kasus proyek fiktif ini ditangani Polres Depok sejak 2017 dan penyelidikan serta gelar perkara yang dilakukan pada Januari 2018 lalu. Sebanyak 87 saksi telah diperiksa.

Proyek fiktif tersebut terkait pembebasan lahan untuk Jalan Nangka sepanjang 500 meter dengan lebar enam meter. Padahal, jalan tersebut sudah dibebaskan oleh pengembang yang sedang membangun apartemen di sana yakni Apartemen Green Like View Cimanggis, Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengkonfirmasi penetapan tersangka Nur Mahmudi Ismail. Penetapan status tersangka ini sudah dilakukan sejak 20 Agustus 2018. Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang telah terpenuhi, serta telah melalui mekanisme gelar perkara.

Penetapan tersangka Nur Mahmudi Ismail menjadi atensi bagi Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan mengatakan, akan ikut mengawal kasus tersebut. Pastinya akan ada (koordinasi dengan Polres Depok). Saya pembina teknisnya saya akan support Depok untuk menyelesaikan kasusnya. Saya sebagai pembina teknis pasti bantu, ujar Adi.

Meski ikut mengawal penanganan kasus korupsi, Polda Metro Jaya tetap mempercayakan Polres Depok untuk dapat mengatasi kasus tersebut. Karena bagi Adi, Polres Depok memiliki tim penyidik yang juga berkompeten dan bertanggungjawab atas tugas mereka.

Depok jago, Depok Polda sama saja, yang punya data Depok, Depok mengawali penanganan kasus, dia tahu dan dia sudah menjelaskan kepada kita. Kita lihat penjelasan Depok, luar biasa kontruksinya bagus, maka kita support Depok, ucap Adi.

Nur Mahmudi sakit

Usai Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka, puluhan wartawan menyambangi rumah mantan wali kota Depok itu, di Kompleks Griya Tugu Asri, Cimanggis, Depok, Rabu (29/8) siang. Puluhan wartawan sudah berdatangan sejak pukul 04.00 WIB dan terus berdatangan hingga pukul 12.00 WIB.

Melihat banyaknya wartawan yang berdatangan, akhirnya puluhan wartawan ditemui kerabat Nur Mahmudi, yakni Tafi. Bapak sedang sakit, nggak bisa menemui, harap maklum, ucapnya.

Menurut Tafi, Nur Mahmudi yang selama ini gembor-gembor anti korupsi dalam keadaan sakit karena terjatuh saat mengikuti kegiatan acara lomba peringatan HUT RI yang diadakan di Kompleks Griya Tugu Asri. Bapak mengalami luka di kepala dan sempat dirawat di RS Hermina, Depok, terangnya.

Tafi mengaku tidak tahu kalau Nur Mahmudi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Saya tidak tahu, jawabnya singkat.
Katanya partai berjamaah segala macam, tapi setahu saya Gatot, pokoknya terutama di Sumsel setelah LHI sudah nggak ada lagi yang dilindungi padahal itu banyak kader-kader senior. Fahri Hamzah

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tempat Nur Mahmudi bernaung masih belum banyak bereaksi atas penetapan status tersangka terhadap kadernya itu. Ketua Departemen Politik DPP PKS, Pipin Sopian dan Wasekjen PKS Abdul Hakim enggan berkomentar terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 10 miliar tersebut.

Abdul Hakim sempat menyarankan agar mengonfirmasi dugaan keterlibatan kadernya ini kepada Zainuddin Paru selaku Kuasa Hukum PKS. Sayangnya, Zainuddin pun tidak merespons konfirmasi dari Republika, kemarin. Anggota Majelis Syuro Aboe Bakar Alhabsyi enggan berkomentar terkait kasus tersebut. Ia memilih menutup mulut menanggapi hal tersebut.

Sekretaris bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPP PKS Suhud Alynudin mengaku menyerahkan kasus tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku. Tim hukum PKS siap mendampingi jika diperlukan, jelasnya.

Sikap para elite PKS itu pun dikritik oleh mantan politikus PKS, Fahri Hamzah. Ia menyayangkan sikap PKS yang tidak membela kader-kadernya yang terjerat kasus korupsi. Padahal kita harus menunjukkan bahwa Nur Mahmudi tidak salah, harus dibela. Cara membela ya dengan memberi bantuan hukum, memberikan advokasi, ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/8).

Fahri mengaku dalam catatannya sudah ada enam hingga tujuh politikus senior PKS yang tidak dibela saat tersandung kasus hukum terutama setelah kasus Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Ia pun mempertanyakan PKS, yang kerap disebut sebagai partai berjamaah.

Katanya partai berjamaah segala macam, tapi setahu saya Gatot, pokoknya terutama di Sumsel setelah LHI sudah nggak ada lagi yang dilindungi padahal itu banyak kader-kader senior, ungkapnya. 0 REP
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024