Beritabatavia.com -
Polda Metro Jaya masih memburu pelaku lain yang diduga menusuk pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Hasian Lumbantoruan Sihombing. Pasalnya, hingga kini polisi belum menemukan bukti kuat tentang pelaku penusukan yang sebenarnya.
Dari 10 tersangka yang ditahan, belum ada alat bukti untuk memastikan siapa yang melakukan penusukan, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Polda Metro Jaya, Senin, (20/9).
Boy mengatakan, tidak tertutup kemungkinan, ada tersangka tambahan yang mungkin melakukan penusukan yang sebenarnya. Itu yang masih terus kita kembangkan. Kita masih meminta keterangan para tersangka, katanya.
Saat ini, Polda Metro Jaya menahan 10 orang yang diduga terlibat kasus penusukan dan penganiyaan jemaat HKBP, termasuk Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Murhali Barda. Mereka ditahan setelah polisi menetapkan mereka sebagai tersangka.
Murhali ditetapkan menjadi tersangka karena diyakini telah menghasut dan memprovokasi sehingga terjadi penusukan terhadap anggota Majelis HKBP Hasian Lumbantoruan Sihombing. Murhali dikenakan pasal 160, 170, 351 dan 335 KUHP.
Sedangkan sembilan tersangka lainnya, yakni AF, DTS, NN, KN, HDK, HDN, ISM, PN dan KA, dijerat dengan pasal 170 jo pasal 351 KUHP.
Pada Minggu 12 September 2010, Pendeta HKBP Pondok Timur Indah Bekasi Luspida Simanjuntak dan anggota Majelis HKBP Hasian Lumbantoruan Sihombing diserang sekelompok orang yang mengendarai sepeda motor saat berjalan menuju gereja.
Sang pendeta dihantam balok, sementara Hasian ditusuk hingga robek perutnya. Penganiayaan ini dipicu konflik pembangunan gereja HKBP di Ciketing, Bekasi Timur.
o nor