Senin, 19 November 2018 10:12:03

Ketangkap Tangan KPK, Dupati Pakpak Bharat Ditahan

Ketangkap Tangan KPK, Dupati Pakpak Bharat Ditahan

Beritabatavia.com - Berita tentang Ketangkap Tangan KPK, Dupati Pakpak Bharat Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kini Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolanda ...

   Ketangkap Tangan KPK, Dupati Pakpak Bharat Ditahan Ist.
Beritabatavia.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kini Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu ketangkap tangan Lembaga anti korupsi, pada Minggu (18/11).

Total ada enam orang yang diamankan, dua orang diamankan di Jakarta dan empat orang di Medan. Sedangkan empat orang yang diamankan di Medan mulai pukul 24.00 sampai pukul 03.00 WIB, termasuk bupati Pakpak Bharat akan dibawa ke kantor KPK Jakarta melalui penerbangan pukul 11.00 WIB dan tiba di kantor KPK pukul 13.00 WIB.

Namun setelah menjalani proses pemeriksaan secara marathon,  Bupati Pakpak Bharat langsung dijebloskan ke penjara. Selain menahan Bupati Pakpak Bharat Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu, KPK juga menahan Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali, dan pihak swasta Hendriko Sembiring. Ketiganya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Kabupaten Pakpak Bharat.

Ketiga tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda-beda. KPK menahan Bupati Remigo dan dua tersangkanya selama 20 hari kedepan sejak hari ini, lontar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/11).

RYB (Remigo Yolanda Berutu) ditahan di Rutan KPK Kavling C1, DAK (David Anderson Karosekali) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan HSE (Hendriko Sembiring) di Rutan K4 belakang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu sebagai tersangka atas dugaan suap terkait proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018. Selain Remigo, KPK menetapkan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring sebagai tersangka dalam kasus ini.
 
Remigo diduga menerima Rp 550 juta yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp 150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp 400 juta. Uang itu diduga dingunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan, ujar Ketua KPk Agus Rahardjo

Dari jumlah itu, pemberian Rp 150 juta dari David Anderson kepada Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat diduga dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat. Diduga RYB menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada dinas masing-masing, ungkap Agus.

Remigo juga menerima pemberian lain terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana. 0 RIO
Berita Lainnya
Senin, 26 Agustus 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024
Minggu, 18 Agustus 2024
Minggu, 18 Agustus 2024
Minggu, 18 Agustus 2024
Rabu, 14 Agustus 2024
Minggu, 11 Agustus 2024
Jumat, 09 Agustus 2024
Jumat, 09 Agustus 2024
Kamis, 01 Agustus 2024
Rabu, 31 Juli 2024