Selasa, 21 September 2010 17:06:57

Gembong Bali Nine Minta Tidak Ditembak Mati

Gembong Bali Nine Minta Tidak Ditembak Mati

Beritabatavia.com - Berita tentang Gembong Bali Nine Minta Tidak Ditembak Mati

Dua gembong narkoba warga Australia yang telah divonis mati memohon agar tidak dieksekusi. Permohonan itu disampaikan dalam dalam Sidang ...

Gembong Bali Nine Minta Tidak Ditembak Mati Ist.
Beritabatavia.com -
Dua gembong narkoba warga Australia yang telah divonis mati memohon agar tidak dieksekusi. Permohonan itu disampaikan dalam dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/9).
 
Andrew Chan (26) dan Myuran Sukumaran (29) meminta majelis hakim agar hukuman diringankan menjadi pidana 20 tahun. Kedua terpidana ini berdalih, selama dalam tahanan sudah merusaha menjadi orangyang berguna bagi narapidana lain.

Dalam sidang, Chan dan Sukumaran sempat membacakan testimoninya selama hidup 5 tahun di dalam tahanan.

Selama 5 tahun di tahanan saya belajar bahasa Indonesia meski belum memadai. Sangat penting bagi saya betapa saya menyesali. Dan saya meminta maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, dan keluarga atas perbuatan saya. Selama dalam tahanan, saya mencoba mengembangkan diri saya sendiri, agar lebih bijaksana dan berguna. Penyesalan ini tidak hanya sekadar kata-kata ucap Chan  kepada majelis hakim.

Chan juga mengaku membayar rasa penyesalan dan bersalahnya dengan cara memberikan ilmunya kepada narapidana lainnya seperti mengorganisasi kursus komputer, serta aktif di gereja penjara.

Saya mohon agar saya tidak dieksekusi, kata Chan mengakhiri.

Myuran Sukumaran juga membacakan tetimoninya. Ia mengaku jadi orang yang berguna. Caranya, mengajar kursus komputer, kursus desain, dan kesenian.

Kami pun telah berhasil menyumbangkan hasil penjualan karya cipta ke lembaga anti narkoba ucap Myuran.

Menurut kuasa hukum Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, hukuman mati yang dijatuhkan merupakan tidak sesuai dengan hak asasi manusia.

Faktanya hukuman mati masih menjadi problem. Mati tidak menjadi hukuman yang mutlak. HAM yang sangat mendasar untuk diakui yang tercermin pada UUD 45 dan Pancasila kata Todung Mulya Lubis, tim kuasa hukum terpidana.

Adapun landasan HAM yang disampaikan oleh Todung bahwa manusia berhak untuk mendapatkan hak keamanan, hak kesejahteraan, dan yang terpenting adalah hak hidup.

Setiap manusia berhak untuk hidup, yg tidak dapat dikurangi oleh apapun. Saat ini masih pro dan kontra dengan hukuman mati. Di mana Mahkamah Konstitusi sedang mempelajari hukuman ini. Sebab hukuman mati hanya boleh diberikan untuk kejahatan yang serius, jelas Todung.

Tanpa menggunakan bukti baru atau novum, keduanya akan mengajukan saksi pada sidang berikutnya 8 Oktober 2010 mendatang, seperti Kepala LP Kerobokan Siswanto, mantan hakim agung Yahya Harahap, psikolog Australia Paul Millen, dan ahli hukum HAM Irlandia William Schabas.

Sementara JPU (Jaksa Penuntut Umum) IB Argita Chandra hanya menanggapi dengan menanyakan kesiapan kuasa hukum dalam menghadirkan saksi.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran merupakan dua terpidana mati, setelah Scott Anthony Rush, dari kasus percobaan penyelundupan heroin 8,2 kilogram ke Bali pada tahun 2005 lalu. Keduanya disebut-sebut sebagai gembong komplotan Bali Nine. o vnc/nor
Berita Lainnya
Selasa, 21 April 2026
Senin, 20 April 2026
Jumat, 17 April 2026
Jumat, 17 April 2026
Kamis, 16 April 2026
Kamis, 16 April 2026
Jumat, 10 April 2026
Kamis, 09 April 2026
Senin, 06 April 2026
Rabu, 01 April 2026
Sabtu, 14 Maret 2026
Sabtu, 14 Maret 2026