Jumat, 07 Desember 2018 09:58:35

Setor Rp 1 M, Kejaksaan Siantar Pulangkan Tersangka KDRT Pecandu Narkoba

Setor Rp 1 M, Kejaksaan Siantar Pulangkan Tersangka KDRT Pecandu Narkoba

Beritabatavia.com - Berita tentang Setor Rp 1 M, Kejaksaan Siantar Pulangkan Tersangka KDRT Pecandu Narkoba

Mengkomsumsi narkoba di depan istri dan anak-anaknya. Melakukan kekerasan terhadap istri dan buron selama lima tahun. Akhirnya dipulangkan ...

Setor Rp 1 M, Kejaksaan Siantar Pulangkan Tersangka KDRT  Pecandu Narkoba Ist.
Beritabatavia.com -
Mengkomsumsi narkoba di depan istri dan anak-anaknya. Melakukan kekerasan terhadap istri dan buron selama lima tahun. Akhirnya dipulangkan kejaksaan negeri Pematang Siantar Sumatera Utara (Sumut) setelah setor Rp 1 miliar.

Sesumbar, keluarga tersangka sudah menyiapkan dana sebesar Rp 1 miliar untuk membebaskan Tianus Oscar (48) tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang juga pecandu narkoba jenis sabu. Ucapan itu  dilontarkan setelah Polres Pematang Siantar Sumatera Utara (Sumut) menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga dan kuasa hukum tersangka.

Tetapi ucapan sesumbar itu terbukti di Kejaksaan Negeri Siantar. Hanya hitungan jam setelah Polres Siantar menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri, Tianus Oscar langsung di pulangkan dengan status tahanan kota pada Kamis 6 Desember 2018. Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Siantar Ferzinsyah Sesuna lewat surat  nomor 4159/N.2.12/Euh.1/12/2018 tertanggal Selasa 4 Desember 2018 menyatakan berkas perkara Tianus Oscar lengkap (P21).

Ihwal adanya dana sebesar Rp 1 miliar yang disetorkan oleh adik tersangka bernama Unbuan Oscar, dibenarkan Kajari Siantar Ferziansyah Sesunan. Kalau soal dana Rp 1 miliar itu memang benar, kata Ferziansyah Sesunan lewat percakapan WhatsApp (WA), Kamis (6/12).

Menurutnya,dalam kasus pidana tidak bisa orang yang berbuat digantikan dengan orang lain. Jadi jaminan itu harus di sebutkan dalam permohonan, untuk jaminan kalau tersangka melarikan diri.

Saya bilang dengan Kasi Pidum, selain jaminan oleh pengacara dan adik tersangka, juga kalau dia melarikan diri akan dituntut perdata sebanyak 1 miliar, kata Ferziansyah.

Kasus KDRT yang dilakukan Tianus Oscar terjadi berulangkali diantaranya di rumah tersangka Jalan Diponegoro, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. Hingga kemudian Sriwati sudah tidak kuat menahan tindakan kekerasan oleh suaminya Tianus Oscar dan keluarganya, akhirnya dilaporkan ke Polres Siantar pada 2013 silam. Namun, Oscar Tianus buron dan meninggalkan keluarga tanpa berita. Sejak itulah Polres Siantar menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hingga kemudian pada Oktober 2018, Polisi berhasil menciduk Tianus Oscar yang baru beberapa hari pulang dari luar negeri. Tersangka Tianus Oscar langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Siantar.

Kepada penyidik Polres Siantar, Sriwati mengaku selain  sering melakukan kekerasan hingga dirinya terluka, suaminya juga pecandu narkoba sabu. Tianus Oscar mengkomsumsi sabu didepan istri dan anak-anaknya.  Sriwati juga menjelaskan, Tianus Oscar beberapa kali menodongkan pistol ke kepalanya serta mengancam akan membunuhnya dengan samurai.
Nita kuasa hokum Sriwati menyesalkan kebijakan Kejaksaan negeri Siantar. Karena tidak mempertimbangkan keselamatan kliennya.

Seharusnya perilaku tersangka jadi pertimbangan. Sudah buron enam tahun, kenapa status penahanannya dirubah, kata Nita.

Nita meminta Kejaksaan Negeri Siantar melakukan evaluasi atas kebijakan terhadap tersangka Tianus Oscar. Apabila tidak dilakukan, pihaknya akan melaporkan kasus Tianus ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. O son

Berita Lainnya
Rabu, 13 September 2023
Rabu, 06 September 2023
Senin, 04 September 2023
Minggu, 03 September 2023
Sabtu, 02 September 2023
Rabu, 30 Agustus 2023
Rabu, 23 Agustus 2023
Rabu, 09 Agustus 2023
Senin, 07 Agustus 2023
Senin, 07 Agustus 2023
Selasa, 01 Agustus 2023
Rabu, 26 Juli 2023