Beritabatavia.com -
Pengalihan status tahanan tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Tianus Oscar yang prosesnya hanya hitungan jam setelah dilimpahkan penyidik Polri ke Kejaksaan Negeri Siantar, menuai pro kontra. Dua pengacara kondang ibukota meminta jaksa agung muda bidang pengawasan (Jamwas) melakukan pengusutan agar tidak menjadi polemik berkepanjangan.
Pengacara Palmer Situmorang dan Kamaruddin Simanjuntak sepakat bahwa penangguhan penahanan atau merubah status penahanan tersangka oleh penyidik Polri dan Jaksa adalah wewenang yang sah. Sepanjang tidak beraroma korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Menurut pengacara papan atas Palmer Situmorang dari kantor Palmer Situmorang dan Partners Advocad and Legal Consultans, penangguhan penahanan atau merubah status penahanan tersangka di kejaksaan negeri Siantar merupakan wewenang yang diatur dalam KUHAP.
Jaksa mempunyai kewenangan subjektif mengubah status tahanan seseorang, kata Palmer Situmorang, Minggu (9/12). Tetapi bila jaksa yang menggunakan hak atau wewenang subjektifnya melakukan tindakan tidak terpuji, segera dilaporkan.
Palmer Situmorang yang pernah menjadi penasihat hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, Jamwas hendaknya segera melakukan penyelidikan, meskipun belum ada pihak yang melaporkan secara resmi. Karena selain terkait dengan citra dan nama baik institusi kejaksaan, juga mencegah agar kasus tersebut tidak berubah menjadi isu liar yang tidak bertuan.
Komentar lebih tajam disampaikan pengacara Kamaruddin Simanjuntak. Praktisi hukum dari Firma Hukum Victoria ini menilai, kendati Jaksa memiliki hak dan wewenang untuk menangguhkan atau merubah status tahanan tersangka. Hendaknya, JPU dan Kasi Pidum serta Kepala Kejaksaan Negeri Siantar melihat dan mencermati latar belakang tersangka.
Tersangka sudah pernah 5 tahun menghilang atau buron atau telah terbukti menghambat proses penyidikan, seharusnya JPU tetap tegas menahan tersangka dalam Rumah Tahanan Negara (RTN), kata Kamaruddin Simanjuntak, Minggu (9/12).
Apalagi, Kamaruddin menambahkan, latar belakang tersangka yang kerap bertindak membahayakan isteri dan anak-anaknya ( KDRT) dengan ancaman benda tajam berupa samurai dan senjata api serta mengkonsumsi Narkoba atau obat terlarang dihadapan anak dan istri.
Menurutnya, konsen JPU adalah memberikan perlindungan hukum, keadilan dan kepastian hukum serta kemanfaatan hukum kepada korban. Sekalipun pelaku atau tersangka sanggup membayar jaminan sebesar Rp 1 M.
Apa gunanya Rp 1 M, bila pelaku atau tersangka dendam dan bertindak membahayakan nyawa dan keselamatan isteri dan anak anak tersangka ?, ujarnya
Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, biasanya bila tersangka ditahan oleh Penyidik Polri, JPU juga ikut menahan. Maka, apabila penahanannya dialihkan, biasanya ada suatu hal yang mampu mempengaruhi sikap dan tindakan JPU.
Perkara tindak pidana KDRT yang dilakukan Tianus Oscar bermula ketika istrinya Sriwati melapor ke Polres Siantar pada 2013 silam. Kepada penyidik, Sriwati melaporkan bahwa suaminya Tianus Oscar sudah sering melakukan kekerasan terhadap dirinya. Bahkan Tianus Oscar juga menodongkan pistol dan mengancam akan membunuh Sriwati dengan samurai. Tidak hanya itu, Tianus Oscar setiap hari mengkomsumsi narkoba jenis sabu di depan istri dan anak-anaknya.
Karena tidak tahan lagi melihat perilaku Tianus Oscar, akhirnya Sriwati melaporkannya ke Polres Siantar. Pasca laporan tersebut, Tianus Oscar kabur dan meninggalkan keluarganya.
Hingga kemudian pada Oktober 2018, Polisi mendapat informasi keberadaan Tianus Oscar. Saat itulah tim Jatanras Polres Siantar menciduk Tianus dari rumahnya di Jalan Diponegoro, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. Pria yang buron sejak 2013 silam itu langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Siantar sejak 19 Oktober 2018.
Beberapa hari setelah meringkuk di sel, Tianus Oscar dan adiknya Unbuan Oscar sesumbar sudah menyiapkan dana Rp 1 miliar untuk membebaskan Tianus Oscar dari balik jeruji besi. Untungnya, Polres Siantar tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan untuk membebaskan Tianus Oscar.
Ironisnya, dua hari setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar Ferzinsyah Sesuna menerbitkan surat nomor 4159/N.2.12/Euh.1/12/2018 tertanggal Selasa 4 Desember 2018 yang menyatakan berkas perkara Tianus Oscar lengkap (P21). Status tersangka Tianus Oscar mendadak senang dan nyaman, karena tidak lagi meringkuk di sel tahanan.
Hebatnya, pengalihan status tahanan tersangka Tianus Oscar hanya berlangsung dalam hitungan jam. Setelah penyidik Polres Siantar melimpahkan berkas dan tersangka ke kejaksaan negeri Siantara pada Kamis 6 Desember 2018. Kejaksaan negeri Siantar langsung memulangkan Tianus Oscar dengan perubahan status menjadi tahanan kota.
Tidak kalah hebatnya, Kajari Siantar, Ferzinsyah Sesuna juga mengakui pengalihan status tahanan kota bagi tersangka Tianus Oscar atas jaminan adiknya dan pengacaranya serta jaminan uang sebesar Rp 1 miliar.
Saya bilang dengan Kasi Pidum, selain jaminan oleh pengacara dan adik tersangka, juga kalau dia melarikan diri akan dituntut perdata sebanyak 1 miliar. Jadi kalua soal uang Rp 1 miliar itu memang benar, kata Ferziansyah lewat pembicaraan WhatsApp, Kamis 6 Desember 2018 , malam.
Bahkan, keluhan yang disampaikan Nita, kuasa hukum korban tak lagi di dengar. Padahal, Nita menyebut pengalihan status tahanan tersangka Tianus Oscar menimbulkan ketakutan yang luar biasa bagi kliennya Sriwati. O son