Beritabatavia.com -
Pasca pengalihan status tahanan tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Tianus Oscar oleh Kejaksaan Negeri Siantar, kini korban Sriwati yang juga istri tersangka, sulit dihubungi. Telepon seluler milik korban tidak aktif, sejak Senin (10/12).
Seorang keluarga korban yang tidak bersedia disebut identitas dirinya, mengakui sejak dua hari belakangan Sriwati sulit dihubungi. Bahkan, pihak keluarga belum mengetahui keberadaannya sekarang. Sebab Sriwati juga sebelumnya tidak memberitahukan akan pergi kemana.
Keluarga korban mengakui, pernah mendengar keluhan Sriwati yang merasa ketakutan, setelah status tahanan Tianus Oscar menjadi tahanan kota. Tetapi belum tau apakah akan meminta perlindungan atau bantuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Sejak senin 10 Desember kemarin, tiba-tiba tidak bisa dihubungi. Teleponnya tidak aktif, WA tidak bisa masuk, kata seorang keluarga Sriwati, dengan nada khawatir.
Sementara Anita Siregar kuasa hukum Sriwati tidak menjawab pesan yang dikirimkan lewat WhatsApp (WA) untuk menanyakan keberadaan kliennya. Telepon genggam Anita juga beberapa kali dihubungi, tidak merespon.
Menghilangnya Sriwati bermula dari kasus tindak pidana KDRT yang sudah sering dilakukan suaminya Tianus Oscar, dilaporkan ke Polres Siantar pada 2013 silam. Kepada penyidik, Sriwati melaporkan bahwa suaminya Tianus Oscar sudah sering melakukan kekerasan terhadap dirinya. Bahkan Tianus Oscar juga menodongkan pistol dan mengancam akan membunuh Sriwati dengan samurai. Tidak hanya itu, Tianus Oscar setiap hari mengkomsumsi narkoba jenis sabu di depan istri dan anak-anaknya.
Karena tidak tahan lagi melihat perilaku Tianus Oscar, akhirnya Sriwati melaporkannya ke Polres Siantar. Pasca laporan tersebut, Tianus Oscar kabur dan meninggalkan keluarganya.
Hingga kemudian pada Oktober 2018, atau lima tahun setelah dilaporkan ke Polres Siantar, Polisi mendapat informasi keberadaan Tianus Oscar. Saat itulah tim Jatanras Polres Siantar menciduk Tianus dari rumahnya di Jalan Diponegoro, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. Pria yang buron sejak 2013 silam itu langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Siantar sejak 19 Oktober 2018.
Beberapa hari setelah meringkuk di sel, Tianus Oscar dan adiknya Unbuan Oscar sesumbar sudah menyiapkan dana Rp 1 miliar untuk membebaskan Tianus Oscar dari balik jeruji besi. Ternyata, Polres Siantar tidak menggubris permohonan penangguhan penahanan yang diajukan untuk membebaskan Tianus Oscar.
Namun, setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar Ferzinsyah Sesuna, menerbitkan surat nomor 4159/N.2.12/Euh.1/12/2018 tertanggal Selasa 4 Desember 2018 yang menyatakan berkas perkara Tianus Oscar lengkap (P21). Tersangka Tianus Oscar mulai merasa senang dan nyaman, karena yakin akan bebas dari balik jeruji besi.
Terbukti, setelah penyidik polri melimpahkan tersangka ke kejaksaan negeri Siantar, pada Kamis 6 Desember 2018. Hari itu juga bahkan hanya dengan hitungan jam, Kejaksaan Negeri Siantar langsung memulangkan Tianus Oscar dengan status tahanan kota.
Bahkan Kajari Siantar Ferzinsyah Sesuna, mengakui adanya dana sebesar Rp 1 miliar sebagai jaminan yang disetor oleh adik tersangka Unbuan Oscar untuk pengalihan status tahanan.
Saya bilang dengan Kasi Pidum, selain jaminan oleh pengacara dan adik tersangka, juga kalau dia melarikan diri akan dituntut perdata sebanyak 1 miliar. Jadi kalua soal uang Rp 1 miliar itu memang benar, kata Ferziansyah lewat pembicaraan WhatsApp, Kamis 6 Desember 2018 , malam.
Kebijakan Kejaksaan Negeri Siantar mengalihkan status tahanan tersangka Tianus Oscar menjadi tahanan kota, menuai reaksi sejumlah pengacara kondang Ibukota Jakarta dan beberapa orang Jaksa muda. Mereka mendesak Jamwas untuk melakukan penyelidikan guna mengetahui latar belakang pengalihan status tahanan Tianus Oscar yang hanya membutuhkan waktu beberapa jam saja. O son