Sabtu, 15 Desember 2018 17:16:34
716 Pelanggar Tilang Elektronik Divonis Bersalah
716 Pelanggar Tilang Elektronik Divonis Bersalah
Beritabatavia.com - Berita tentang 716 Pelanggar Tilang Elektronik Divonis Bersalah
Pengadilan memvonis 716 pelanggar tilang elektronik sejak sistem tilang elektronik berlaku pada 1 November di Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Pengadilan memvonis 716 pelanggar tilang elektronik sejak sistem tilang elektronik berlaku pada 1 November di Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Jumlah pelanggar dijatuhi hukuman bersalah dengan denda sesuai pelanggaran di Jakarta.
Jadi jumlah pelanggar itu sesuai pelanggar yang dilakukan hingga 15 Desember. Walau demikian, jumlah pelanggar yang akan menerima vonis kemungkinan bertambah. Mengingat hingga saat ini masih ada berkas tilang yang dalam proses untuk dikirim ke pengadilan, paparĀ Kepala Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, di Jakarta, Sabtu (15/12).
Dijelaskan, walau efektif berlaku pada 1 November, uji akurasi tilang elektronik dilakukan sejak 24 September. Berbeda dari penindakan konvensional, tilang elektronik melibatkan hasil rekaman gambar dan video berdurasi 10 detik dari kamera CCTV yang terpasang di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Rekaman yang langsung dikirim ke Pusat Tata-kelola Lalu-lintas (TMC) Polda Metro Jaya itu memperlihatkan rekaman sebelum, saat, dan sesudah pengendara melanggar aturan lalu lintas. Jadi Dalam waktu tiga hari setelah pelanggaran, dan analisis terkait nomor polisi, jenis dan warna kendaraan, pihak kepolisian akan mengirim surat konfirmasi ke pemilik kendaraan, tandasnya.
Saat surat diterima, pemilik kendaraan punya waktu tujuh hari untuk mengklarifikasi melalui laman situs yang tersedia, ataupun secara manual ke petugas. Jika dalam 10 hari tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, maka STNK akan diblokir, sambungnya 0 EEE