Rabu, 19 Desember 2018 19:27:18
OTT KPK di Kemenpora Terkait Dana Hibah
OTT KPK di Kemenpora Terkait Dana Hibah
Beritabatavia.com - Berita tentang OTT KPK di Kemenpora Terkait Dana Hibah
Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar para pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Jakarta, ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar para pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Jakarta, Selasa (18/12). OTT dilakukan setelah lembaga antirasuah menerima informasi bahwa akan terjadi transaksi penerimaan dana hibah oleh penyelenggara negara di Kemenpora.
Setelah kami mendapat informasi KPK melakukan cros-check dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar 300 juta dan sebuah ATM yang juga berisi uang seratusan juta rupiah. Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI, papar Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu (19/12).
Dari penangkapan tersebut, KPK mengamankan sembilan orang terkait adanya transaksi pencairan dana hibah dari (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Sejauh ini ada 9 orang yang kami amankan, jelasnya.
Dijelaskan, Penangkapan dilakukan penyidik KPK pada Selasa malam, 18 Desember 2018. Tercatat ada sembilan orang yang diamakan dan langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Benar, malam ini ada tim dari penindakan KPK yang ditugaskan di Jakarta, ujar Agus Rahardjo.
Siapa sajakah mereka? Mereka berasal dari unsur Kemenpora dan KONI, baik pejabat setingkat Deputi di Kemenpora, PPK, ataupun pengurus KONI. Sejauh ini ada 9 orang yang kami amankan, ungkapnya.
Dari informasi yang diterima KPK, akan terjadi transaksi suap menyuap oleh penyelenggara negara di Kemenpora. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, penyuapan berkaitan dengan dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI, kata Agus.
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT), penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp 300 juta dan sebuah kartu ATM yang berisi uang ratusan juta rupiah. KPK kini memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan. 0 BAIM