Kamis, 20 Desember 2018 16:49:18
Korupsi Kemenpora, Lima Tersangka Ditahan
Korupsi Kemenpora, Lima Tersangka Ditahan
Beritabatavia.com - Berita tentang Korupsi Kemenpora, Lima Tersangka Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi dana hibah Kemenpora ke KONI, mereka langsung ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi dana hibah Kemenpora ke KONI, mereka langsung digelandang ke tahanan KPK. Kelimanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka ditahan selama 20 hari, untuk memperlancar proses pemeriksaan, juga tidak kabu ke luar negeri dan menghilangkan barang bukti. Karenanya penyidik langsung menahannya, lontar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (20/12).
Lima orang terdiri dari KONI dua orang dan Kemenpora tiga orang. Masing-masing bertindak sebagai pemberi dan penerima. Diduga sebagai pemberi dari KONI, adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bandahara Umum KONI Johnny E Awuy.
Tiga orang selaku penerimna, Mulyana sebagai Deputi IV Kemenpora, Adhi Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora, dan Eko Triyanto sebagai staf Kemenpora. Penetapan ini merupakan tindak kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK sebanyak 9 orang, dan empat orang lainnya statusnya sebagai saksi.
Febri menjelaskan, Ending ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jhonny ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Mulyana ditahan di Rutan KPK kavling C-1, serta Adhi dan Eko ditahan di Rutan KPK kavling K-4.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, menjelaskan penyidik KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan, dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Dilanjutkan, para tersangka diduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar. Tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya, kata Saut.
Sebelum proposal diajukan, diduga ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar. Kami menemukan indikasi tindak pidana korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sejak gelaran Asian Games 2018, tambahnya.
Demi kelancaran ajang empat tahunan tersebut, KPK memilih sabar dan menunggu momen yang tepat untuk menangkap pihak-pihak yang nakal. Kami sudah melihat indikasi-indikasi (korupsi) waktu itu. Tapi kami mau ?acara (Asian Games 2018) berjalan dengan lancar, ujar Saut.
Saut mengatakan, sejak Asian Games 2018 rampung dan berjalan sukses, barulah tim penyidik lembaga antirasuah menelisik dugaan-dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Alhasil tim penindakan antirasuah menangkap pejabat Kemenpora dan KONI pada Selasa 18 Desember 2018 malam. Jadi memang kami sudah ikuti. Kami sudah telusuri (dugaan tindak pidana korupsi) ini sejak lama, kata Saut.
Menurut dia, Ending dan Johnny dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Mulyana, Adhi, dan Eko diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan barang bukti uang sekitar Rp 7 miliar ditemukan KPK di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam kondisi masih terbungkus plastik bening. Uang itu hasil pencairan yang merupakan bantuan hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Uang yang diamankan Rp 7 miliar merupakan uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember, ada dua kali pencairan, kata Febri.
Penyidik juga menyita uang sebesar Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM (dengan saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), dan mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto.
Menurutnya normalnya pencairan dana hibah dilakukan melalui transfer antarbank. Pada hibah Kemenpora ke KONI, dana diberikan dalam bentuk tunai. Sebenarnya pencairan itu yang kami pandang normal adalah pencairan melalui sarana perbankan dari Kemenpora ke KONI tetapi entah dengan alasan apa dilakukan pencairan uang sampai cash sekitar Rp 7 miliar, jelasnya.
KPK menduga ada kesepakatan antara Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar. Kami duga dan ditelusuri sebagian uang itu terkait komitmen fee yang sudah dibicarakan sejak awal sekitar Rp 3,4 miliar atau sekitar 19,13 persen dan sisanya diduga masih ada keterkaitan dan dibutuhkan sebagai bukti dalam penanganan perkara karena keseluruhan uang itu masih satu kesatuan, kata Febri. 0 KAY