Selasa, 15 Januari 2019 17:19:10

Mantan Mensos Idrus Marham Didakwa Terima Suap Rp2,2 Miliar

Mantan Mensos Idrus Marham Didakwa Terima Suap Rp2,2 Miliar

Beritabatavia.com - Berita tentang Mantan Mensos Idrus Marham Didakwa Terima Suap Rp2,2 Miliar

Mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham, didakwa menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo ...

 Mantan Mensos Idrus Marham Didakwa Terima Suap Rp2,2 Miliar Ist.
Beritabatavia.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham, didakwa menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 sebesar sebesar Rp 2,250 miliar. Suap itu bertujuan agar Idrus dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dapat membantu Kotjo mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, ucap jaksa KPK Ronald Worotikan saat membaca dakwaan untuk Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

Dalam surat dakwaan Jaksa menjabarkan Kasus bermula ketika Kotjo ingin mendapatkan proyek tersebut dengan menggandeng perusahaan China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC) sebagai investor.  Namun, dalam perjalannya Kotjo sempat kesulitan berkomunikasi dengan pihak PLN sehingga meminta bantuan kepada Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar saat itu Setya Novanto untuk dipertemukan dengan pihak PLN.

Akhirnya, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni sebagai anggota DPR di Komisi VII yang membidangi energi, riset, teknologi, dan lingkungan hidup.  Selanjutnya, Eni membantu Kotjo terkait hal tersebut tetapi dalam perjalannya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait korupsi e-KTP sehingga Eni beralih ke Idrus yang ketika itu menjadi Plt Ketua Umum Partai Golkar.

Dalam beberapa kesempatan juga Eni menemui sejumlah pihak bersama Idrus termasuk Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir untuk memuluskan proyek PLTU MT Riau-1 tersebut. Idrus mengarahkan Eni untuk meminta uang US$2,5 juta kepada Kotjo untuk digunakan keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar pada 2017. Dalam struktur kepanitiaan, Eni menjabat sebagai Bendahara.

Pada November 2017, Eni mengirimkan pesan instan Whatsapp kepada Kotjo yang pada pokoknya Idrus dan Eni meminta uang sejumlah US$3 juta dan 400 ribu dolar Singapura. Di jawab oleh Budisutrisno Kotjo Senin di darat deh, kata Jaksa KPK.

Menindaklanjuti permintaan uang tersebut, mereka melakukan pertemuan dengan Kotjo di Graha BIP Jakarta. Di sana, Kotjo menyampaikan kepada Idrus terkait adanya fee sebesar 2,5% dari total nilai proyek sebesar US$900 juta yang nantinya akan dibagi kepada Eni jika proyek PLTU Riau-1 berhasil terlaksana.

Terkait permintaan uang untuk Munaslub, Eni memerintahkan anak buahnya Tahta Maharaya bertemu staf Kotjo bernama Audrey Ratna Justianty. Saat itu, total uang yang diterima dari Kotjo Rp2,250 miliar. Sejumlah pemberian uang dari Kotjo untuk Eni juga diketahui Idrus termasuk soal permintaan bantuan uang Eni ke Kotjo guna membantu kepentingan Pilkada suaminya M. Al Khadziq di Temanggung, Jawa Tengah, tandas Jaksa.

Atas perbuatannya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tekait dakwaan, Idrus tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Ia mengaku kooperatif dari mulai proses penyidikan dan sikap kooperatifnya itu akan dilakukan selama proses persidangan. Kami mengambil sikap kooperatif dan menghormati seluruh proses yang ada dengan satu keyakinan bahwa eksistensi dan posisi peradilan adalah benteng pengawal dan penentu keadilan, tandas Idrus. 0 ERZ





Berita Lainnya
Selasa, 19 September 2023
Minggu, 17 September 2023
Minggu, 17 September 2023
Jumat, 15 September 2023
Jumat, 15 September 2023
Kamis, 14 September 2023
Kamis, 14 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Rabu, 06 September 2023
Senin, 04 September 2023
Minggu, 03 September 2023