Sabtu, 19 Januari 2019 15:06:53

Pertimbangan Kemanusiaan, Abu Bakar Baasyir Dibebaskan

Pertimbangan Kemanusiaan, Abu Bakar Baasyir Dibebaskan

Beritabatavia.com - Berita tentang Pertimbangan Kemanusiaan, Abu Bakar Baasyir Dibebaskan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir (81 tahun) dari sisa masa tahanan yang harus ...

  Pertimbangan Kemanusiaan, Abu Bakar Baasyir Dibebaskan Ist.
Beritabatavia.com -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir (81 tahun) dari sisa masa tahanan yang harus dijalaninya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Keputusan ini disampaikan oleh pengacara Yusril Ihza Mahendra saat berkunjung ke Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1) siang.

Presiden Jokowi mengatakan, keputusan pembebasan Abu Bakar Baasyir itu dilakukannya atas pertimbangan kemanusiaan. Ya artinya beliau kan sudah sepuh, sudah, apa, pertimbangannya kemanusiaan dan sudah sepuh, termasuk kondisi kesehatan, kata Presiden dalam kunjungannya di Garut, Sabtu (19/01/2019).

Menurut Presiden, keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan Ini yang sudah lama, ssudah sejak awal tahun yang lalu, pertimbangan lama, Kapolri, Menko Polhukam dan pakar-pakar, terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra.

Abu Bakar Baasyir sendiri sudah menjalani pidana kurungan selama sembilan tahun di Lapas tersebut dari putusan masa hukuman 15 tahun pada 2011 karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara pada 16 Juni 2011. Berikut kronologi upaya pembebasannya.

16 Juni 2011

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dengan tuduhan membiayai pelatihan militer di Aceh senilai Rp 1,39 miliar.

7 Juli 2011

Pengadilan Tinggi Jakarta meringankan hukuman Baasyir menjadi 9 tahun penjara.

November 2011

Tim Pengacara Muslim yang mendampingi Baasyir mengajukan kasasi.

27 Februari 2012

Mahkamah Agung menolak kasasi Baasyir. Putusan MA menyatakan bahwa dia harus menjalani hukuman selama 15 tahun. Ia dipenjara di Lapas Nusakambangan.

4 April 2018

Abu Bakar Baasyir menolak untuk dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur. Dua pekan setelahnya, Ba’asyir menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

21 Juni 2018

Mendapat remisi hari raya Idul Fitri dengan pengurangan masa hukuman 1 bulan 15 hari.

17 Agustus 2018

Ia kembali mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan selama 4 bulan. Ia berhak mengajukan permohonan pembebasan bersyarat. Pertimbangannya, ia telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan berkelakuan baik.

13 Desember 2018

Baasyir telah memenuhi perhitungan dua pertiga masa hukuman untuk mekanisme pembebasan bersyarat.

18 Januari 2019

Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Jokowi telah menyetujui untuk membebaskan Baasyir dengan alasan kemanusiaan. 0 ERZ

Berita Lainnya
Selasa, 19 September 2023
Minggu, 17 September 2023
Minggu, 17 September 2023
Jumat, 15 September 2023
Jumat, 15 September 2023
Kamis, 14 September 2023
Kamis, 14 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Rabu, 06 September 2023
Senin, 04 September 2023
Minggu, 03 September 2023